PP 74/2021

Sebulan Lagi, Tarif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Berlaku

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 11:30 WIB
Sebulan Lagi, Tarif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Berlaku

Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru mengenai tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik mulai berlaku per 16 Oktober 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 menyatakan pemberian tarif PPnBM atas mobil listrik diberlakukan untuk mendukung percepatan penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. PP 74/2021 merevisi PP terkait dengan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor sebelumnya, yakni PP 73/2019.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PP 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara pada jenis kendaraan lainnya, terdapat perubahan dibandingkan dengan PP 73/2019. Pada beleid yang lama, kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles juga mendapatkan perlakuan pajak yang sama.

Dengan PP 74/2021, diatur DPP kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid naik dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual. Tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid berkapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr/km.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah juga menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33% dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.

Tarif dan DPP PPnBM tersebut berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid berkapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gr/km hingga 125 gr/km.

Sementara pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gr/km.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR menyatakan revisi PP 73/2019 dibutuhkan untuk menaikkan daya saing kendaraan listrik di Indonesia. Revisi dilakukan dengan menaikkan tarif PPnBM pada mobil hybrid, yang saat ini menjadi pesaing paling dekat kendaraan listrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 19:03 WIB

Insentif ini menjadi bukti dukungan pemerintah atas kendaraan ramah lingkungan. diharapkan melalui insentif tersebut dapat mendorong perusahaan otomotif untuk lebih inovatif dalam membuat produk kendaraan yang eco friendly

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?