UU HPP

Sebulan Lagi Tarif PPN Naik, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 09:30 WIB
Sebulan Lagi Tarif PPN Naik, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis

Ilustrasi. Kasir melayani warga yang membeli minyak goreng di salah satu ritel modern di Lebak, Banten, Sabtu (19/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan kalangan pelaku usaha tengah menunggu aturan teknis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai pengenaan tarif PPN 11%. Roy mengaku khawatir kebijakan itu akan membuat konsumsi masyarakat makin lesu.

"Perlu ada juklak dan juknis-nya. Kami sedang menunggu supaya menentukan mana yang kena 11%, mana yang dikecualikan, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Roy mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada konsumen. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang sehingga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan saat ini sejumlah harga barang tengah naik karena minimnya pasokan. Kenaikan harga itu utamanya terjadi pada barang dan produk yang bahan bakunya diimpor seperti kedelai, daging, dan gula.

"Dengan kenaikan harga-harga ini, apakah relevan [dimulai] tanggal 1 April? Toh ini kenaikan sedang banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

UU HPP mengatur tarif PPN akan naik bertahap dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai dampak kenaikan tarif PPN akan minimal. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja