UU HPP

Sebulan Lagi Tarif PPN Naik, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 09:30 WIB
Sebulan Lagi Tarif PPN Naik, Pengusaha Ritel Tunggu Aturan Teknis

Ilustrasi. Kasir melayani warga yang membeli minyak goreng di salah satu ritel modern di Lebak, Banten, Sabtu (19/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan kalangan pelaku usaha tengah menunggu aturan teknis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai pengenaan tarif PPN 11%. Roy mengaku khawatir kebijakan itu akan membuat konsumsi masyarakat makin lesu.

"Perlu ada juklak dan juknis-nya. Kami sedang menunggu supaya menentukan mana yang kena 11%, mana yang dikecualikan, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Roy mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada konsumen. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang sehingga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan saat ini sejumlah harga barang tengah naik karena minimnya pasokan. Kenaikan harga itu utamanya terjadi pada barang dan produk yang bahan bakunya diimpor seperti kedelai, daging, dan gula.

"Dengan kenaikan harga-harga ini, apakah relevan [dimulai] tanggal 1 April? Toh ini kenaikan sedang banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

UU HPP mengatur tarif PPN akan naik bertahap dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai dampak kenaikan tarif PPN akan minimal. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini