SE-17/PJ/2022

Sebelum Teliti Suket PPS Milik WP, KPP Wajib Setor Data Temuan ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:30 WIB
Sebelum Teliti Suket PPS Milik WP, KPP Wajib Setor Data Temuan ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan penelitian, KPP harus menyampaikan data kesalahan penulisan ataupun penghitungan serta data ketidaksesuaian pengungkapan harta bersih pada surat keterangan PPS ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Direktorat DIP berperan sebagai wali data di DJP. Dengan demikian, data temuan KPP harus diterima dan diolah oleh direktorat tersebut.

KPP hanya wajib menindaklanjuti data yang dikirimkan oleh Direktorat DIP. "KPP juga hanya diberikan kewajiban untuk menindaklanjuti data yang merupakan hasil dropping dari Direktorat DIP," ujar Neilmaldrin, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penyampaian data kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, hingga ketidaksesuaian harta bersih dari KPP kepada Direktorat DIP tercantum pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022.

KPP harus menyampaikan data temuannya bila data yang dimaksud ternyata belum tersedia dalam sistem informasi DJP. Nantinya, Direktorat DIP yang bertugas melakukan penelitian atas data tersebut.

Bila penelitian oleh Direktorat DIP menemukan adanya salah tulis, salah hitung, ataupun ketidaksesuaian pengungkapan harta, Direktorat DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada SE-17/PJ/2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pembetulan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan.

Bila kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan tidak menyebabkan penambahan ataupun pengurangan nilai harta bersih atau PPh final, terhadap wajib pajak akan diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan PPS.

Bila kesalahan penghitungan menimbulkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final maka terhadap wajib pajak akan diterbitkan surat klarifikasi. Wajib pajak dapat merespons surat klarifikasi dengan langsung melunasi kekurangan pembayaran PPh final atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi.

Adapun pembatalan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; tidak memenuhi persyaratan, atau wajib pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH sehingga diterbitkan surat keterangan Pasal 12 ayat (5) PMK 196/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha