Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan penelitian, KPP harus menyampaikan data kesalahan penulisan ataupun penghitungan serta data ketidaksesuaian pengungkapan harta bersih pada surat keterangan PPS ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Direktorat DIP berperan sebagai wali data di DJP. Dengan demikian, data temuan KPP harus diterima dan diolah oleh direktorat tersebut.
KPP hanya wajib menindaklanjuti data yang dikirimkan oleh Direktorat DIP. "KPP juga hanya diberikan kewajiban untuk menindaklanjuti data yang merupakan hasil dropping dari Direktorat DIP," ujar Neilmaldrin, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penyampaian data kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, hingga ketidaksesuaian harta bersih dari KPP kepada Direktorat DIP tercantum pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022.
KPP harus menyampaikan data temuannya bila data yang dimaksud ternyata belum tersedia dalam sistem informasi DJP. Nantinya, Direktorat DIP yang bertugas melakukan penelitian atas data tersebut.
Bila penelitian oleh Direktorat DIP menemukan adanya salah tulis, salah hitung, ataupun ketidaksesuaian pengungkapan harta, Direktorat DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada SE-17/PJ/2022.
Pembetulan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan.
Bila kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan tidak menyebabkan penambahan ataupun pengurangan nilai harta bersih atau PPh final, terhadap wajib pajak akan diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan PPS.
Bila kesalahan penghitungan menimbulkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final maka terhadap wajib pajak akan diterbitkan surat klarifikasi. Wajib pajak dapat merespons surat klarifikasi dengan langsung melunasi kekurangan pembayaran PPh final atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi.
Adapun pembatalan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; tidak memenuhi persyaratan, atau wajib pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH sehingga diterbitkan surat keterangan Pasal 12 ayat (5) PMK 196/2021.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.