SE-17/PJ/2022

Sebelum Teliti Suket PPS Milik WP, KPP Wajib Setor Data Temuan ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:30 WIB
Sebelum Teliti Suket PPS Milik WP, KPP Wajib Setor Data Temuan ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan penelitian, KPP harus menyampaikan data kesalahan penulisan ataupun penghitungan serta data ketidaksesuaian pengungkapan harta bersih pada surat keterangan PPS ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Direktorat DIP berperan sebagai wali data di DJP. Dengan demikian, data temuan KPP harus diterima dan diolah oleh direktorat tersebut.

KPP hanya wajib menindaklanjuti data yang dikirimkan oleh Direktorat DIP. "KPP juga hanya diberikan kewajiban untuk menindaklanjuti data yang merupakan hasil dropping dari Direktorat DIP," ujar Neilmaldrin, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penyampaian data kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, hingga ketidaksesuaian harta bersih dari KPP kepada Direktorat DIP tercantum pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022.

KPP harus menyampaikan data temuannya bila data yang dimaksud ternyata belum tersedia dalam sistem informasi DJP. Nantinya, Direktorat DIP yang bertugas melakukan penelitian atas data tersebut.

Bila penelitian oleh Direktorat DIP menemukan adanya salah tulis, salah hitung, ataupun ketidaksesuaian pengungkapan harta, Direktorat DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada SE-17/PJ/2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pembetulan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan.

Bila kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan tidak menyebabkan penambahan ataupun pengurangan nilai harta bersih atau PPh final, terhadap wajib pajak akan diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan PPS.

Bila kesalahan penghitungan menimbulkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final maka terhadap wajib pajak akan diterbitkan surat klarifikasi. Wajib pajak dapat merespons surat klarifikasi dengan langsung melunasi kekurangan pembayaran PPh final atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi.

Adapun pembatalan atas surat keterangan PPS dilakukan bila sistem informasi DJP menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; tidak memenuhi persyaratan, atau wajib pajak tidak sengaja melakukan pencabutan SPPH sehingga diterbitkan surat keterangan Pasal 12 ayat (5) PMK 196/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN