INGGRIS

Sebelum Lapor Pajak, WP Diimbau Kontak Otoritas Pajak Ini Dahulu

Vallencia | Kamis, 08 September 2022 | 15:00 WIB
Sebelum Lapor Pajak, WP Diimbau Kontak Otoritas Pajak Ini Dahulu

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue & Customs (HMRC) mendorong wajib pajak yang tergolong berpenghasilan menengah ke atas untuk mengontak otoritas pajak secara sukarela sebelum menyelesaikan pelaporan pajak mereka.

Menurut pejabat HMRC, langkah ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak membayar pajaknya secara tepat. Alhasil, risiko wajib pajak untuk melakukan kekeliruan dalam melaporkan pajak menjadi berkurang dan mencegah terjadinya sanksi pajak.

"[Panggilan tersebut] akan membantu kami dan pelanggan memastikan mereka membayar pajak yang tepat,” katanya dikutip dari ft.com, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

HMRC telah melakukan uji coba atas kebijakan tersebut pada April 2022. HMRC meminta 1.000 wajib pajak dengan pendapatan di ata sGBP200.000 dan aset setidaknya GBP2 juta untuk melakukan panggilan telepon sukarela dengan HMRC.

Meski HMRC bermaksud baik, praktisi pajak memperingatkan wajib pajak yang terlibat dengan otoritas sebelum mengajukan pelaporan pajak justru dapat menjebak dan berpotensi dikenakan risiko hukuman pajak yang lebih tinggi.

Partner dari Firma Akuntansi Moore Kingston Smith John Hood menjelaskan sengketa pajak dapat mengakibatkan sanksi hingga 15%-30% dari pajak terutang karena mengaburkan garis antara perilaku ceroboh dan disengaja.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jika wajib pajak kaya sudah menghubungi HMRC dan masih melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak maka wajib pajak tersebut dapat dianggap sengaja melakukan kesalahan. Alhasil, wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi 35%-70% dari pajak terutang.

Oleh karena itu, Hood mendorong wajib pajak kaya untuk menolak kebijakan HMRC tersebut. Dia menilai wajib pajak tetap berpegang pada rute tradisional dalam menyampaikan pelaporan pajak dan catatan penjelasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah