INGGRIS

Sebelum Lapor Pajak, WP Diimbau Kontak Otoritas Pajak Ini Dahulu

Vallencia | Kamis, 08 September 2022 | 15:00 WIB
Sebelum Lapor Pajak, WP Diimbau Kontak Otoritas Pajak Ini Dahulu

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue & Customs (HMRC) mendorong wajib pajak yang tergolong berpenghasilan menengah ke atas untuk mengontak otoritas pajak secara sukarela sebelum menyelesaikan pelaporan pajak mereka.

Menurut pejabat HMRC, langkah ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak membayar pajaknya secara tepat. Alhasil, risiko wajib pajak untuk melakukan kekeliruan dalam melaporkan pajak menjadi berkurang dan mencegah terjadinya sanksi pajak.

"[Panggilan tersebut] akan membantu kami dan pelanggan memastikan mereka membayar pajak yang tepat,” katanya dikutip dari ft.com, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

HMRC telah melakukan uji coba atas kebijakan tersebut pada April 2022. HMRC meminta 1.000 wajib pajak dengan pendapatan di ata sGBP200.000 dan aset setidaknya GBP2 juta untuk melakukan panggilan telepon sukarela dengan HMRC.

Meski HMRC bermaksud baik, praktisi pajak memperingatkan wajib pajak yang terlibat dengan otoritas sebelum mengajukan pelaporan pajak justru dapat menjebak dan berpotensi dikenakan risiko hukuman pajak yang lebih tinggi.

Partner dari Firma Akuntansi Moore Kingston Smith John Hood menjelaskan sengketa pajak dapat mengakibatkan sanksi hingga 15%-30% dari pajak terutang karena mengaburkan garis antara perilaku ceroboh dan disengaja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika wajib pajak kaya sudah menghubungi HMRC dan masih melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak maka wajib pajak tersebut dapat dianggap sengaja melakukan kesalahan. Alhasil, wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi 35%-70% dari pajak terutang.

Oleh karena itu, Hood mendorong wajib pajak kaya untuk menolak kebijakan HMRC tersebut. Dia menilai wajib pajak tetap berpegang pada rute tradisional dalam menyampaikan pelaporan pajak dan catatan penjelasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra