KABUPATEN SIDOARJO

Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta wajib pajak agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan denda hingga 30 September 2022. Periode pemutihan tersebut juga berbarengan dengan jatuh tempo pembayaran PBB.

"Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang merasa mempunyai denda pajak, perlu memanfaatkan kesempatan bagus ini. Ayo, segera manfaatkan karena jatuh temponya juga pada 30 September 2022," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Program ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai tahun pajak 2021 ke belakang.

Dengan program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan semua dendanya gratis.

Selain meringankan masyarakat, Sulistyono menyebut program pemutihan dimaksudkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya, PBB menjadi salah satu jenis pajak andalan karena memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak penerangan jalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Khusus PBB, data per 1 Agustus 2022 sudah terealisasi 56% dari target Rp257 miliar," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Sulistyono menambahkan program pemutihan denda sebetulnya berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Selain PBB, insentif itu berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan BPHTB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP