KABUPATEN SIDOARJO

Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Sebelum Jatuh Tempo, WP Disarankan Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur meminta wajib pajak agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan denda hingga 30 September 2022. Periode pemutihan tersebut juga berbarengan dengan jatuh tempo pembayaran PBB.

"Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang merasa mempunyai denda pajak, perlu memanfaatkan kesempatan bagus ini. Ayo, segera manfaatkan karena jatuh temponya juga pada 30 September 2022," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sulistyono mengatakan pemkab mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Program ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai tahun pajak 2021 ke belakang.

Dengan program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan semua dendanya gratis.

Selain meringankan masyarakat, Sulistyono menyebut program pemutihan dimaksudkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, PBB menjadi salah satu jenis pajak andalan karena memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak penerangan jalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Khusus PBB, data per 1 Agustus 2022 sudah terealisasi 56% dari target Rp257 miliar," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Sulistyono menambahkan program pemutihan denda sebetulnya berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Selain PBB, insentif itu berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan BPHTB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak