Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara meminta para pegawainya segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan data wajib pajak. Menurutnya, para pejabat dan pegawai Kemensetneg juga harus mendukung program tersebut dengan melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.
"Mari kita sukseskan perubahan NIK menjadi NPWP sehingga program satu data untuk Indonesia bisa kita wujudkan bersama," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Eka mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Kemensetneg juga telah mengadakan workshop untuk memberikan edukasi perpajakan kepada ratusan pegawai di lingkungan Kemensetneg, khususnya mengenai dampak perubahan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam acara tersebut, para pegawai juga kembali diingatkan soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara yang hadir sebagai pemateri menyebut integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Selain itu, integrasi juga akan memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Indonesia 1 data.
"Per Januari 2024 seluruh kegiatan pajak akan dilakukan secara online dengan sistem terpadu melalui aplikasi sehingga wajib pajak diharapkan untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Desember 2023," ujarnya.
Wajib pajak dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi.
Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.