ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Deadline, Pegawai Kemensetneg Diminta Segera Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:37 WIB
Sebelum Deadline, Pegawai Kemensetneg Diminta Segera Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara meminta para pegawainya segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan data wajib pajak. Menurutnya, para pejabat dan pegawai Kemensetneg juga harus mendukung program tersebut dengan melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.

"Mari kita sukseskan perubahan NIK menjadi NPWP sehingga program satu data untuk Indonesia bisa kita wujudkan bersama," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Eka mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Kemensetneg juga telah mengadakan workshop untuk memberikan edukasi perpajakan kepada ratusan pegawai di lingkungan Kemensetneg, khususnya mengenai dampak perubahan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam acara tersebut, para pegawai juga kembali diingatkan soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara yang hadir sebagai pemateri menyebut integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Selain itu, integrasi juga akan memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Indonesia 1 data.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Per Januari 2024 seluruh kegiatan pajak akan dilakukan secara online dengan sistem terpadu melalui aplikasi sehingga wajib pajak diharapkan untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Desember 2023," ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak