LEGISLASI

Sebelum Bahas Revisi UU KUP, DPR Rampungkan KEM-PPKF 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:43 WIB
Sebelum Bahas Revisi UU KUP, DPR Rampungkan KEM-PPKF 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan peluang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada masa sidang V 2020-2021 DPR sangat kecil.

Hendrawan mengatakan pada masa sidang V yang berlangsung sampai dengan pertengahan Juni 2021, belum ada jadwal pembahasan terkait dengan revisi UU KUP. Menurutnya, peluang pembahasan masih tersisa setelah bulan depan.

Pasalnya, masa sidang V 2020-2021 pada Komisi XI berlaku sampai dengan 15 Juli 2021. Anggota Fraksi PDIP tersebut menyebut pembahasan masih dimungkinkan meskipun belum menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin [yang akan dibahas]," katanya Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menjelaskan pembahasan revisi UU KUP masih menunggu giliran. Pasalnya, Komisi XI saat ini tengah fokus pada pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Selain itu, jadwal Komisi XI sampai dengan pertengahan bulan depan antara lain diisi rapat konsultasi dengan BPK. Selain itu, masih ada agenda pembahasan pagu indikatif pada kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi XI, seperti Kemenkeu, Bappenas, BPS, LKPP, BPK dan BPKP.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Karena [Komisi XI] konsentrasi dulu pada pembahasan asumsi ekonomi makro dan penuntasan RAPBN 2022," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengungkapkan sejumlah revisi kebijakan perpajakan yang akan diatur dalam pembaruan UU KUP. Daftar perubahan dimulai dari pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu seperti pajak karbon dan pengampunan pajak. Selain itu, revisi UU KUP akan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST). Simak ‘Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?