LEGISLASI

Sebelum Bahas Revisi UU KUP, DPR Rampungkan KEM-PPKF 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:43 WIB
Sebelum Bahas Revisi UU KUP, DPR Rampungkan KEM-PPKF 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan peluang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada masa sidang V 2020-2021 DPR sangat kecil.

Hendrawan mengatakan pada masa sidang V yang berlangsung sampai dengan pertengahan Juni 2021, belum ada jadwal pembahasan terkait dengan revisi UU KUP. Menurutnya, peluang pembahasan masih tersisa setelah bulan depan.

Pasalnya, masa sidang V 2020-2021 pada Komisi XI berlaku sampai dengan 15 Juli 2021. Anggota Fraksi PDIP tersebut menyebut pembahasan masih dimungkinkan meskipun belum menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin [yang akan dibahas]," katanya Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menjelaskan pembahasan revisi UU KUP masih menunggu giliran. Pasalnya, Komisi XI saat ini tengah fokus pada pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Selain itu, jadwal Komisi XI sampai dengan pertengahan bulan depan antara lain diisi rapat konsultasi dengan BPK. Selain itu, masih ada agenda pembahasan pagu indikatif pada kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi XI, seperti Kemenkeu, Bappenas, BPS, LKPP, BPK dan BPKP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Karena [Komisi XI] konsentrasi dulu pada pembahasan asumsi ekonomi makro dan penuntasan RAPBN 2022," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengungkapkan sejumlah revisi kebijakan perpajakan yang akan diatur dalam pembaruan UU KUP. Daftar perubahan dimulai dari pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu seperti pajak karbon dan pengampunan pajak. Selain itu, revisi UU KUP akan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST). Simak ‘Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN