Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan peluang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada masa sidang V 2020-2021 DPR sangat kecil.
Hendrawan mengatakan pada masa sidang V yang berlangsung sampai dengan pertengahan Juni 2021, belum ada jadwal pembahasan terkait dengan revisi UU KUP. Menurutnya, peluang pembahasan masih tersisa setelah bulan depan.
Pasalnya, masa sidang V 2020-2021 pada Komisi XI berlaku sampai dengan 15 Juli 2021. Anggota Fraksi PDIP tersebut menyebut pembahasan masih dimungkinkan meskipun belum menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.
"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin [yang akan dibahas]," katanya Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menjelaskan pembahasan revisi UU KUP masih menunggu giliran. Pasalnya, Komisi XI saat ini tengah fokus pada pembahasan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Selain itu, jadwal Komisi XI sampai dengan pertengahan bulan depan antara lain diisi rapat konsultasi dengan BPK. Selain itu, masih ada agenda pembahasan pagu indikatif pada kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi XI, seperti Kemenkeu, Bappenas, BPS, LKPP, BPK dan BPKP.
"Karena [Komisi XI] konsentrasi dulu pada pembahasan asumsi ekonomi makro dan penuntasan RAPBN 2022," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengungkapkan sejumlah revisi kebijakan perpajakan yang akan diatur dalam pembaruan UU KUP. Daftar perubahan dimulai dari pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan.
Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu seperti pajak karbon dan pengampunan pajak. Selain itu, revisi UU KUP akan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST). Simak ‘Isi Revisi UU KUP, Airlangga: Ada GST, Pajak Karbon, dan Tax Amnesty’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.