Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyebarkan email imbauan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) hingga sebanyak 3 kali, termasuk imbauan yang dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.
"Kalau kebijakan I, saya belum punya data informasi yang lebih lengkap. Namun, kalau 2020, alhamdulillah [lebih lengkap], dan surat itu saya buat di Jakarta," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Indonesia bagian timur, dikutip pada Minggu (24/4/2022).
Suryo menuturkan pemerintah mengadakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, lanjutnya, program tersebut juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Suryo mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.
Dia menjelaskan peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Kalau memang belum dilaporkan, ada kesempatan dan silakan diikuti. Kalau sudah dilaporkan, ya sudah di-ignore atau dilupakan saja," ujarnya.
Merujuk paa Laporan APBN Kita edisi Maret 2022, pemerintah mulai mengirimkan email imbauan mengikuti PPS yang dilengkapi dengan data harta kepada wajib pajak.
Pemerintah juga menegaskan email imbauan tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak.
Pengiriman email tersebut dimaksudkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui PPS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.