DATA PPS HARI INI

Sebanyak 264.242 Suket PPS Sudah Terbit, Rp532 Triliun Harta Diungkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:45 WIB
Sebanyak 264.242 Suket PPS Sudah Terbit, Rp532 Triliun Harta Diungkap

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini merupakan batas akhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 212.240 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Angka tersebut merupakan update terakhir pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 30 Juni 2022:

Wajib Pajak
212.240 wajib pajak
, naik 16,77% dari posisi hari sebelumnya 181.755 wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat Keterangan
264.242 surat keterangan
, naik 17,35% dari posisi hari sebelumnya 225.172 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp54.230,95 miliar
, naik 17,84% dari posisi hari sebelumnya Rp46.019,16 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp532.426,6 miliar
, naik 17,55% dari posisi hari sebelumnya Rp452.921,3 miliar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Deklarasi Dalam Negeri
Rp458.114,7 miliar
, naik 17,19% dari posisi hari sebelumnya Rp390.919,2 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp54.062,01 miliar
, naik 22,29% dari posisi hari sebelumnya Rp44.209,52 miliar.

Investasi
Rp20.244 miliar
, naik 13,82% dari posisi hari sebelumnya Rp17.786 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?