KEPATUHAN PAJAK

Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Realisasi pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan per 31 Maret 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 11,68 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu.

Bila dibandingkan dengan 31 Maret 2022, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2,88%.

"Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak, meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022," tulis DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Perlu diketahui, DJP mencatat 17,51 juta wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini. Dengan total penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,68 juta, rasio kepatuhan formal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 66,7%.

Lebih lanjut, tercatat ada 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan bakal diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan UU KUP.

Adapun jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 333.710, bertumbuh 12,76% bila dibandingkan dengan 31 Maret tahun sebelumnya. Wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan jumlah wajib pajak badan mencapai 1,92 juta, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 31 Maret 2023 tercatat masih sebesar 17,3%.

"DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029