KEPATUHAN PAJAK

Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Realisasi pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan per 31 Maret 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 11,68 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu.

Bila dibandingkan dengan 31 Maret 2022, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2,88%.

"Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak, meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022," tulis DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, DJP mencatat 17,51 juta wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini. Dengan total penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,68 juta, rasio kepatuhan formal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 66,7%.

Lebih lanjut, tercatat ada 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan bakal diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan UU KUP.

Adapun jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 333.710, bertumbuh 12,76% bila dibandingkan dengan 31 Maret tahun sebelumnya. Wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dengan jumlah wajib pajak badan mencapai 1,92 juta, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 31 Maret 2023 tercatat masih sebesar 17,3%.

"DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak