KEPATUHAN PAJAK

Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Realisasi pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan per 31 Maret 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 11,68 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu.

Bila dibandingkan dengan 31 Maret 2022, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan bertumbuh sebesar 2,88%.

"Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak, meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022," tulis DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Perlu diketahui, DJP mencatat 17,51 juta wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini. Dengan total penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,68 juta, rasio kepatuhan formal per 31 Maret 2023 adalah sebesar 66,7%.

Lebih lanjut, tercatat ada 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan bakal diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan UU KUP.

Adapun jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 333.710, bertumbuh 12,76% bila dibandingkan dengan 31 Maret tahun sebelumnya. Wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2023.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dengan jumlah wajib pajak badan mencapai 1,92 juta, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 31 Maret 2023 tercatat masih sebesar 17,3%.

"DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?