Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat memaparkan materi dalam FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan statistik peninjauan kembali (PK) masih tinggi meskipun mulai menunjukkan tren penurunan.
Iwan memaparkan pada tahun ini, sampai dengan September, jumlah PK yang diajukan DJP kepada MA mencapai 1.483 permohonan. Sementara itu, permohonan PK oleh wajib pajak pada periode yang sama sebanyak 1.281 permohonan.
"Kalau dilihat dari data 2016 sampai 2021 ini memang masih tinggi tapi tren permohonan dapat dikatakan menurun," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).
Pada tahun lalu, DJP mengajukan 1.989 permohonan dan wajib pajak mengajukan 1.382 permohonan. Pada 2019, permohonan PK yang dilakukan DJP dan wajib pajak masing-masing 3.065 dan 1.335 permohonan.
Hingga September 2021, MA hanya mengabulkan 130 permohonan PK yang diajukan DJP. Sementara itu, sebanyak 2.690 permohonan PK DJP ditolak oleh MA. Tingkat kemenangan DJP atas PK yang diajukan pada tahun berjalan hingga September sebesar 4,49%.
Di sisi lain, MA mengabulkan 250 permohonan dan menolak 885 permohonan PK yang diajukan wajib pajak hingga September 2021. Persentase kemenangan DJP atas PK yang diajukan wajib pajak sebesar 79,18%.
Dengan demikian, sebagian putusan PK memenangkan wajib pajak. Tahun ini, hingga September, tingkat kemenangan DJP sebesar 25,6%. Sejak 2016 hingga 2020, tingkat kemenangan DJP secara berurutan adalah 29,1%, 15,5%, 16,6%, 25,2%, dan 23,5%.
“Sebagian besar putusan PK oleh MA adalah menguatkan putusan pengadilan pajak," terang Iwan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.