PENEGAKAN HUKUM

Sebagian Besar Putusan PK oleh MA Menguatkan Putusan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:37 WIB
Sebagian Besar Putusan PK oleh MA Menguatkan Putusan Pengadilan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat memaparkan materi dalam FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan statistik peninjauan kembali (PK) masih tinggi meskipun mulai menunjukkan tren penurunan.

Iwan memaparkan pada tahun ini, sampai dengan September, jumlah PK yang diajukan DJP kepada MA mencapai 1.483 permohonan. Sementara itu, permohonan PK oleh wajib pajak pada periode yang sama sebanyak 1.281 permohonan.

"Kalau dilihat dari data 2016 sampai 2021 ini memang masih tinggi tapi tren permohonan dapat dikatakan menurun," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada tahun lalu, DJP mengajukan 1.989 permohonan dan wajib pajak mengajukan 1.382 permohonan. Pada 2019, permohonan PK yang dilakukan DJP dan wajib pajak masing-masing 3.065 dan 1.335 permohonan.

Hingga September 2021, MA hanya mengabulkan 130 permohonan PK yang diajukan DJP. Sementara itu, sebanyak 2.690 permohonan PK DJP ditolak oleh MA. Tingkat kemenangan DJP atas PK yang diajukan pada tahun berjalan hingga September sebesar 4,49%.

Di sisi lain, MA mengabulkan 250 permohonan dan menolak 885 permohonan PK yang diajukan wajib pajak hingga September 2021. Persentase kemenangan DJP atas PK yang diajukan wajib pajak sebesar 79,18%.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dengan demikian, sebagian putusan PK memenangkan wajib pajak. Tahun ini, hingga September, tingkat kemenangan DJP sebesar 25,6%. Sejak 2016 hingga 2020, tingkat kemenangan DJP secara berurutan adalah 29,1%, 15,5%, 16,6%, 25,2%, dan 23,5%.

“Sebagian besar putusan PK oleh MA adalah menguatkan putusan pengadilan pajak," terang Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi