EFEK VIRUS CORONA

SE Baru Terbit, Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Lebaran Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 15:59 WIB
SE Baru Terbit, Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Lebaran Tahun Ini

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021.

Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021 menyatakan larangan mudik tersebut mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19. Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Tjahjo, melalui SE tersebut, menjelaskan larangan ke luar kota bagi ASN dan keluarga merupakan tindak lanjut dari Surat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota atau mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, ada pengecualian larangan bepergian yang berlaku bagi ASN dengan alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada ASN yang memperoleh izin bepergian ke luar daerah, SE itu juga menegaskan agar memperhatikan 4 hal, yakni pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

SE kemudian mengatur pembatasan cuti untuk periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Tjahjo meminta PPK pada kementerian, lembaga, dan pemda tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Namun, cuti tetap dapat diberikan bagi ASN yang memasuki masa melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting ASN. Pemberian izin cuti tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 dan PP No. 49/2018.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan melalui 3T meliputi testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga:
Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai aparatur sipil negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," bunyi SE tersebut.

Tjahjo juga meminta PPK di kementerian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra