Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang penghentian sementara pelaksanaan persidangan
Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020. Keputusan penghentian pelaksanaan persidangan ini diambil setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.
“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menunda pelaksanaan persidangan pada 14—18 September 2020 karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta kembali diperketat. Rencana sebelumnya, persidangan kembali digelar lagi pada 21 September 2020.
Namun, belum sempat digelar lagi, waktu penundaan atau penghentian sementara berlaku hingga 25 September 2020. Hal ini sejalan dengan waktu penghentian layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung).
Majelis atau hakim tunggal, sesuai amanat dalam SE-018/PP/2020, memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya serta mencatat dalam berita acara sidang.
“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid tersebut.
Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.
SE ini dimaksudkan untuk memberi informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait dengan pelaksanaan persidangan. Kebijakan dijalankan sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona.
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya secara tersendiri. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.