SE-018/PP/2020

SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 13:27 WIB
SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang penghentian sementara pelaksanaan persidangan

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020. Keputusan penghentian pelaksanaan persidangan ini diambil setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menunda pelaksanaan persidangan pada 14—18 September 2020 karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta kembali diperketat. Rencana sebelumnya, persidangan kembali digelar lagi pada 21 September 2020.

Namun, belum sempat digelar lagi, waktu penundaan atau penghentian sementara berlaku hingga 25 September 2020. Hal ini sejalan dengan waktu penghentian layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung).

Majelis atau hakim tunggal, sesuai amanat dalam SE-018/PP/2020, memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya serta mencatat dalam berita acara sidang.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid tersebut.

Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

SE ini dimaksudkan untuk memberi informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait dengan pelaksanaan persidangan. Kebijakan dijalankan sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya secara tersendiri. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan