PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

SBN Khusus PPS Ditawarkan Rutin, Simak Jadwalnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:30 WIB
SBN Khusus PPS Ditawarkan Rutin, Simak Jadwalnya di Sini

Timeline investasi pada SBN. (https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menawarkan surat berharga negara (SBN) khusus dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) secara rutin.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

“Jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” ujar Luky dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6% dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Sementara tarif terendah sebesar 12%, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Untuk kegiatan usaha pengolahan SDA dan energi terbarukan, pemerintah telah menetapkan kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KMK 52/KMK.010/2022. KMK investasi PPS ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi.

“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Melalui KMK investasi PPS tersebut, menteri keuangan menetapkan sebanyak 332 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) dalam sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih yang berhak atas tarif terendah dalam PPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump