KOTA PEKANBARU

Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 17:53 WIB
Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

PEKANBARU, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau akan menyambangi sejumlah perusahaan pengguna alat berat yang tidak patuh menyetor pajak. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga didorong oleh realisasi dari pajak alat berat.

Kepala Satpol PP Riau Zainal mengatakan petugas telah menentukan lokasi yang akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Ada 5 lokasi yang menjadi fokus Sidak antara lain Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dari 5 lokasi fokus Sidak, ada sekitar 16 titik yang menjadi catatan kami untuk dijadikan prioritas. Petugas kami akan menginventarisir sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak patuh membayar pajak beserta dendanya,” katanya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyadari hal itu seharusnya menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mengatasi persoalan ketidakpatuhan perusahaan pengguna alat berat. Meski begitu, dia ingin membantu Bapenda untuk menangani masalah tersebut.

Selama ini, pajak alat berat di Riau kurang memberikan kontribusi. Padahal, pajak alat-alat berat tersebut harusnya menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Pajak alat berat kita tertibkan untuk mendongkrak PAD. Dalam realisasinya tentu ini perlu kerja sama antar opd terkait," katanya.

Di samping itu, Zainal mengakui telah menerima laporan adanya 3 perusahaan pengguna alat berat yang sebelumnya menunggak tapi sudah melunaskan pajak terutang beserta denda-dendanya. Keseluruhan nilai pajak dari ketiga perusahaan tersebut berkisar Rp1,27 miliar.

Besarnya pelunasan pajak dari ketiga perusahaan itu terdiri atas pelunasan pajak dari PT WPP atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp31,45 juta dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp57,15 juta, maka terakumulasi sebesar Rp88,6 juta.

Kemudian pelunasan pajak dari PT CIS atas PKB sebesar Rp43,03 juta dan BBNKB sebesar Rp161,37 juta, maka terakumulasi sebesar Rp204,4 juta. “Terakhir, pelunasan pajak dari PT RPM atas PKB sebesar Rp3,26 juta,” ungkapnya seperti dilansir riau24.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?