KOTA PEKANBARU

Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 17:53 WIB
Satpol PP Inisiatif Tertibkan Penunggak Pajak Alat Berat

PEKANBARU, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau akan menyambangi sejumlah perusahaan pengguna alat berat yang tidak patuh menyetor pajak. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga didorong oleh realisasi dari pajak alat berat.

Kepala Satpol PP Riau Zainal mengatakan petugas telah menentukan lokasi yang akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Ada 5 lokasi yang menjadi fokus Sidak antara lain Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dari 5 lokasi fokus Sidak, ada sekitar 16 titik yang menjadi catatan kami untuk dijadikan prioritas. Petugas kami akan menginventarisir sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak patuh membayar pajak beserta dendanya,” katanya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menyadari hal itu seharusnya menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mengatasi persoalan ketidakpatuhan perusahaan pengguna alat berat. Meski begitu, dia ingin membantu Bapenda untuk menangani masalah tersebut.

Selama ini, pajak alat berat di Riau kurang memberikan kontribusi. Padahal, pajak alat-alat berat tersebut harusnya menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Pajak alat berat kita tertibkan untuk mendongkrak PAD. Dalam realisasinya tentu ini perlu kerja sama antar opd terkait," katanya.

Di samping itu, Zainal mengakui telah menerima laporan adanya 3 perusahaan pengguna alat berat yang sebelumnya menunggak tapi sudah melunaskan pajak terutang beserta denda-dendanya. Keseluruhan nilai pajak dari ketiga perusahaan tersebut berkisar Rp1,27 miliar.

Besarnya pelunasan pajak dari ketiga perusahaan itu terdiri atas pelunasan pajak dari PT WPP atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp31,45 juta dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp57,15 juta, maka terakumulasi sebesar Rp88,6 juta.

Kemudian pelunasan pajak dari PT CIS atas PKB sebesar Rp43,03 juta dan BBNKB sebesar Rp161,37 juta, maka terakumulasi sebesar Rp204,4 juta. “Terakhir, pelunasan pajak dari PT RPM atas PKB sebesar Rp3,26 juta,” ungkapnya seperti dilansir riau24.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari