SKOTLANDIA

Sasar Kelompok Kaya, Skotlandia Tambah Lapisan Tarif Pajak Jadi 45%

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 10:45 WIB
Sasar Kelompok Kaya, Skotlandia Tambah Lapisan Tarif Pajak Jadi 45%

Ilustrasi. 

EDINBURGH, DDTCNews - Pemerintah Skotlandia mengumumkan perubahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai tahun fiskal 2024-2025.

Menteri Keuangan Shona Robison mengatakan pemerintah akan mengenakan tarif PPh sebesar 45% kepada masyarakat dengan penghasilan antara EUR75.001 atau sekitar Rp1,27 miliar hingga EUR125.140 atau Rp2,12 miliar. Menurutnya, ketentuan ini akan membuat masyarakat berpenghasilan besar membayar pajak lebih tinggi.

"Perubahan ini tidak akan berdampak pada mereka yang merupakan tulang punggung pelayanan publik seperti guru, polisi, dan perawat," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Robison mengatakan perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan anggaran untuk berbagai pelayanan publik tetap memadai.

Dengan kebijakan ini, lapisan tarif PPh orang pribadi di Skotlandia akan bertambah dari 5 menjadi 6 lapis. Pemerintah memiliki batasan penghasilan tidak kena pajak senilai EUR12.570.

Pada penghasilan EUR12.571 hingga EUR14.876, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19%, sedangkan tarif 20% berlaku untuk penghasilan EUR14.877 hingga EUR26.561. Semetara itu, tarif pajak 21% berlaku untuk penghasilan EUR26.562 hingga EUR43.662, serta tarif pajak 42% dikenakan pada penghasilan EUR43.663 hingga EUR75.000.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelahnya, ada tarif PPh baru sebesar 45% bagi wajib pajak dengan penghasilan EUR75.001 hingga EUR125.140. Adapun untuk masyarakat dengan penghasilan di atas EUR125.140, kini tarif pajaknya naik dari 47% menjadi 48%.

Pemerintah memperkirakan ada 114.000 wajib pajak yang bakal membayar tarif PPh sebesar 45%. Di sisi lain, ada 40.000 wajib pajak yang akan mulai dikenakan tarif pajak 48%.

Komisi Fiskal Skotlandia mengestimasi penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut akan menambah penerimaan negara senilai EUR1,5 miliar. Dengan demikian, total penerimaan pajak penghasilan diperkirakan meningkat menjadi EUR18,8 miliar pada tahun pajak 2024-2025.

"Hal ini berarti makin banyak masyarakat Skotlandia yang memenuhi syarat untuk membayar lebih lebih tinggi seiring dengan kenaikan upah," ujarnya dilansir standard.co.uk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP