EFEK VIRUS CORONA

Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.

Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF menyatakan banyak negara memberi insentif pajak dan meningkatkan belanja untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Alhasil, tingkat utang naik tajam. Defisit anggaran pun makin melebar.

Untuk kembali pada kondisi normal, proses pemulihan ekonomi harus diupayakan lebih banyak dari kemampuan domestik. Selain itu, agenda untuk kembali pada kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran harus didukung dengan perluasan basis pajak di masa depan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Kemampuan pemerintah untuk membayar utang tambahan tersebut harus didorong dengan makin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan basis pajak masa depan daripada terus melakukan pinjaman untuk belanja subsidi yang tidak bisa dijamin akan tepat sasaran," tulis IMF, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, jalan konsolidasi fiskal wajib dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan perbaikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudian, belanja pemerintah juga diprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan krisis akibat pandemi.

Salah satu prioritas dalam belanja adalah mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, memperpanjang jatuh tempo utang pemerintah, dan menjaga level suku bunga pada teritori rendah. IMF menyatakan agenda mobilisasi penerimaan negara perlu dipertimbangkan pemerintah melalui kebijakan pajak selektif.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan mereka yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis," terangnya.

Mobilisasi penerimaan pajak ini dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak untuk kelompok penghasilan lapisan tertinggi. Kemudian ada pilihan untuk meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak atas kekayaan.

"Perubahan perpajakan perusahaan untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan profit yang dihasilkan. Negara juga harus bekerja sama dalam desain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital," imbuh IMF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Setuju, high wealth income tax merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara yang bisa digali untuk menutupi tax expenditure pemerintah pada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja