KEBIJAKAN PAJAK

Sanksi Administrasi Pajak Dipangkas, Wamenkeu: Agar WP Lebih Patuh

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Dipangkas, Wamenkeu: Agar WP Lebih Patuh

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penurunan besaran beberapa jenis sanksi administrasi pajak.

Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan penurunan sanksi tersebut, terutama setelah keputusan keberatan atau pengadilan, akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Di sisi lain, penurunan sanksi juga akan membuat wajib pajak tidak ragu untuk lebih patuh menjalankan kewajibannya dengan benar.

"Sanksi pajak pada prinsipnya diturunkan supaya Ibu Bapak, supaya wajib pajak, supaya kita semua tidak ragu untuk taat pajak," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Suahasil mengatakan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Perubahan ketentuan sanksi administrasi pajak melalui UU HPP juga dinilai lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.

Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Sementara pada ketentuan yang lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dari semula sebesar 50% dan 100% menjadi 75% dan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%.

Kemudian, terdapat penurunan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada sanksi setelah upaya hukum tetapi keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP. Sanksi atas keberatan pada UU HPP turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya 100%.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Adapun pada peninjauan kembali, sanksinya kini diatur 60% dari sebelumnya tidak ada.

"Sanksi ya biasanya tetap ada. Apalagi kalau sifatnya itu yang terkait dengan upaya hukum, banding, dan seterusnya," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global