PROVINSI DKI JAKARTA

Sanggup Tumbuh 60%, Realisasi Perpajakan DKI Jakarta Tembus Rp433 T

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:45 WIB
Sanggup Tumbuh 60%, Realisasi Perpajakan DKI Jakarta Tembus Rp433 T

Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (22/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada Kanwil Ditjen Pajak (DJP) dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di DKI Jakarta per April 2022 tercatat mampu mencapai Rp433,72 triliun.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan perpajakan pada April tahun ini mampu bertumbuh hingga 60,8%.

"Faktor-faktor yang memengaruhi di DKI Jakarta itu dari komoditas terutama pertambangan batu bara, sawit, dan industri pengolahan baja," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Ismiransyah, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi secara merata pada hampir semua sektor seperti industri, perdagangan, transportasi, beberapa klasifikasi lapangan usaha (KLU) lainnya.

"Ini mungkin akibat dari Covid-19 sudah mereda sehingga aktivitas usaha bisnis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sudah mulai bergerak ke arah yang on the track," ujar Ismiransyah.

Selain faktor di atas, penerimaan pajak juga meningkat akibat diselenggarakannya program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% per April 2022.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai di DKI Jakarta didorong oleh meningkatnya volume importasi, khususnya kendaraan bermotor. Hingga April 2022, realisasi bea masuk dari impor kendaraan bermotor HS Code 87 mencapai Rp143,93 miliar, bertumbuh 22,04% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Restitusi juga tercatat menurun dari Rp282,02 miliar per April tahun lalu menjadi tinggal Rp153,87 miliar per April 2022.

Tak hanya itu, KPUBC Tanjung Priok juga meningkatkan extra effort. Hal ini meningkatkan realisasi bea masuk notul dan denda administrasi pabean menjadi sebesar Rp204,01 miliar. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan dari extra effort senilai Rp131,89 miliar.

Adapun penerimaan cukai tercatat naik akibat dikenakannya cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau vape. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN