PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Ini yang Dibahas

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 09:14 WIB
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Ini yang Dibahas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). (foto: Instagram @sandiuno)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) kemarin, Senin (11/1/2021) sore.

Melalui akun Instagram-nya, Sandi mengatakan dalam pertemuan itu ada bahasan beberapa isu untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari pandemi Covid-19. Salah satunya tentang anggaran hibah dan pinjaman lunak untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Harapan dari sektor parekraf agar ini bisa dilanjutkan, diperluas, dan diperbanyak karena jutaan lapangan kerja di sektor ini hilang akibat pandemi Covid-19," katanya melalui akun @sandiuno, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sandi mengatakan realisasi penyerapan dana hibah hingga akhir 2020 hanya sekitar 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Menurutnya, pagu anggaran tidak bisa terserap maksimal karena adanya keterbatasan regulasi dan waktu.

Dia berharap Sri Mulyani kembali mengucurkan dana hibah pariwisata tahun ini agar makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja di sektor parekraf yang tercipta.

Pada 2020, pemerintah memberikan hibah pariwisata untuk pemda dan pengusaha sektor pariwisata yang beroperasi di wilayah destinasi superprioritas, destinasi pariwisata prioritas, ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Salah satu syarat pengusaha menerima dana hibah yakni pelaku usaha yang masuk dalam data wajib pajak hotel dan pajak restoran 2019 pada daerah penerima hibah.

Selain itu, Sandi juga menyampaikan rencananya untuk menjadikan pariwisata dalam negeri sebagai pariwisata yang berkelanjutan. Dia meminta agar pembiayaan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga terbuka bagi pihak-pihak lain yang mendukung sektor pariwisata berbasis lingkungan hidup.

Dia mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) agar lebih membantu ekonomi kreatif terutama yang di daerah. Dia juga ingin mulai menjalin komunikasi dengan lembaga pembiayaan yang berada di bawah naungan Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur terkait dengan kerja sama pembiayaan lainnya di sektor parekraf.

"Ini sudah mendapat lampu hijau dari Ibu Sri Mulyani," ujar Sandi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?