DANA HIBAH PARIWISATA

Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:46 WIB
Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021). (Instagram @sandiuno)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan mencapai Rp2,7 triliun hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini.

Sandi mengatakan hingga saat ini, sektor pariwisata masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia berharap dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

"Mudah-mudahan dapat menyelamatkan banyak lapangan kerja dan membuka lebih banyak lagi peluang usaha," katanya dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sandiaga mengatakan sektor usaha pariwisata seperti hotel, kafe, dan restoran telah mengalami tekanan ganda akibat pandemi. Pemasukan mereka turun tajam karena keterbatasan mobilitas masyarakat. Namun, di sisi lain, berbagai pengeluaran tetap berjalan.

Sandi telah bertemu dan menerima masukan dari banyak pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI. Menurutnya, perlu ada kerja keras bersama untuk memulihkan sektor usaha tersebut yang pada akhirnya juga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Dia menyebut upaya pemulihan sektor pariwisata juga telah berjalan sejak tahun pertama pandemi mewabah. "Di tahun pertama pandemi, kami sudah merespons cepat dengan program hibah pariwisata, all out mendukung pemulihan industri hotel, restoran, serta daerah pariwisata terdampak," ujarnya.

Meski demikian, realisasi dana hibah pariwisata belum maksimal karena baru dikucurkan pada akhir 2020. Hingga tutup buku, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 14:01 WIB

Pandemi coivd 19 ini sangat luas dampaknya, salah satunya pada sektor pariwisata dimana Indonesia sangat mengandalkannya. Semoga dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

18 Maret 2021 | 22:37 WIB

Situasi pandemi ini berlangsung lama dari yang diduga sebelumnya. Sudah satu tahun pandemi covid melanda dan Indonesia adalah negara dengan kasus yang banyak dengan penanganan yang lebih lambat dibanding negara lain. Pemasukan sektor pariwisata terguncang. Selain butuh penanganan, penyesuaian di sektor pariwisata perlu diperhatikan. Inovasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna mendukung dan memanfaatkan dana hibah pariwisata.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra