DANA HIBAH PARIWISATA

Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:46 WIB
Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021). (Instagram @sandiuno)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan mencapai Rp2,7 triliun hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini.

Sandi mengatakan hingga saat ini, sektor pariwisata masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia berharap dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

"Mudah-mudahan dapat menyelamatkan banyak lapangan kerja dan membuka lebih banyak lagi peluang usaha," katanya dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Sandiaga mengatakan sektor usaha pariwisata seperti hotel, kafe, dan restoran telah mengalami tekanan ganda akibat pandemi. Pemasukan mereka turun tajam karena keterbatasan mobilitas masyarakat. Namun, di sisi lain, berbagai pengeluaran tetap berjalan.

Sandi telah bertemu dan menerima masukan dari banyak pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI. Menurutnya, perlu ada kerja keras bersama untuk memulihkan sektor usaha tersebut yang pada akhirnya juga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Dia menyebut upaya pemulihan sektor pariwisata juga telah berjalan sejak tahun pertama pandemi mewabah. "Di tahun pertama pandemi, kami sudah merespons cepat dengan program hibah pariwisata, all out mendukung pemulihan industri hotel, restoran, serta daerah pariwisata terdampak," ujarnya.

Meski demikian, realisasi dana hibah pariwisata belum maksimal karena baru dikucurkan pada akhir 2020. Hingga tutup buku, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 14:01 WIB

Pandemi coivd 19 ini sangat luas dampaknya, salah satunya pada sektor pariwisata dimana Indonesia sangat mengandalkannya. Semoga dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

18 Maret 2021 | 22:37 WIB

Situasi pandemi ini berlangsung lama dari yang diduga sebelumnya. Sudah satu tahun pandemi covid melanda dan Indonesia adalah negara dengan kasus yang banyak dengan penanganan yang lebih lambat dibanding negara lain. Pemasukan sektor pariwisata terguncang. Selain butuh penanganan, penyesuaian di sektor pariwisata perlu diperhatikan. Inovasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna mendukung dan memanfaatkan dana hibah pariwisata.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses