KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:35 WIB
Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Sebuah pesawat udara melakukan pengisian bahan bakar ketika berada di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). FOTO/Olha Mulalinda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung usulan Kemenhub memberikan pembebasan tiket pesawat dari pajak.

Sandiaga menilai pajak menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal. Fasilitas pembebasan pajak pun bakal efektif menurunkan harga tiket pesawat.

"Supersetuju [diberikan fasilitas pembebasan pajak] karena kalau kita lihat salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Sandiaga mengatakan pemberian fasilitas pembebasan pajak dapat menjadi salah satu solusi untuk menurunkan tiket pesawat. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memperhatikan potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan tersebut.

Dia menilai pemberian fasilitas pajak atas tiket pesawat akan peningkatan minat masyarakat untuk berwisata. Hal itu juga pada akhirnya bakal berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Mungkin bisa disiapkan karena kalau kita kita pergerakan wisatawan Nusantara ini, sekarang dampaknya kepada ekonomi lokal dari spendingnya itu bisa mencapai lebih tinggi dari wisatawan mancanegara," ujarnya.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Namun, melalui PP 49/2022, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, Kemenhub mengusulkan sederet kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik. Usulan kebijakannya antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Dalam hal ini, pemerintah diusulkan memberikan insentif pajak atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis