Sebuah pesawat udara melakukan pengisian bahan bakar ketika berada di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). FOTO/Olha Mulalinda/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung usulan Kemenhub memberikan pembebasan tiket pesawat dari pajak.
Sandiaga menilai pajak menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal. Fasilitas pembebasan pajak pun bakal efektif menurunkan harga tiket pesawat.
"Supersetuju [diberikan fasilitas pembebasan pajak] karena kalau kita lihat salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Sandiaga mengatakan pemberian fasilitas pembebasan pajak dapat menjadi salah satu solusi untuk menurunkan tiket pesawat. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memperhatikan potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan tersebut.
Dia menilai pemberian fasilitas pajak atas tiket pesawat akan peningkatan minat masyarakat untuk berwisata. Hal itu juga pada akhirnya bakal berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Mungkin bisa disiapkan karena kalau kita kita pergerakan wisatawan Nusantara ini, sekarang dampaknya kepada ekonomi lokal dari spendingnya itu bisa mencapai lebih tinggi dari wisatawan mancanegara," ujarnya.
Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Namun, melalui PP 49/2022, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.
Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket.
Sebelumnya, Kemenhub mengusulkan sederet kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terbang domestik. Usulan kebijakannya antara lain memberi insentif fiskal terhadap biaya bahan bakar, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Dalam hal ini, pemerintah diusulkan memberikan insentif pajak atas avtur dan suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Kemudian, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak atas tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan (equal treatment) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK 80/2012. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.