KOTA PEKALONGAN

Samsat Tutup, Bayar PKB Bisa dari Aplikasi Sakpole

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 14:32 WIB
Samsat Tutup, Bayar PKB Bisa dari Aplikasi Sakpole

PEKALONGAN, DDTCNews – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kota Pekalongan akan menutup layanan selama masa cuti hari raya Idul Fitri 1439H. Untuk itu wajib pajak diimbau agar segera melunaskan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi PKB Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melunasi PKB. Menurutnya PKB bisa segera dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“PKB bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo. Alangkah baiknya PKB yang akan jatuh tempo dibayarkan terlebih dahulu, sehingga libur Lebaran bisa lebih tenang,” ujarnya di Samsat Kota Pekalongan, Rabu (6/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penutupan layanan sementara Samsat Kota Pekalongan pada 11-20 Juni 2018 sesuai dengan arahan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, maka Samsat Jateng, Samsat Gerai dan Samsat Keliling pun turut libur mulai 13-20 Juni 2018.

Menurutnya wajib pajak mendapat dispensasi karena adanya hari libur dan cuti bersama, sehingga kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 13-20 Juni 2018, namun didaftarkan pada 21 Juni 2018 tidak akan dikenakan denda pajak maupun sanksi administrasi.

Untuk memaksimalkan pelayanan, BPPD Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan aplikasi SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online) untuk penyetoran PKB selama hari libur. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui ponsel android di google playstore.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wajib pajak berkesempatan mendapatkan 3 nomor undian jika melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SAKPOLE pada 11-20 Juni 2018. Nomor undian itu untuk diikutsertakan pada acara Gebyar Hadiah yang diselenggarakan Pemprov Jawa Tengah.

Selain itu, wajib pajak hanya bisa mendapatkan 2 nomor undian jika melakukan pembayaran PKB sesuai tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk pembayaran PKB setelah jatuh tempo hanya mendapatkan 1 nomor undian saja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan