KABUPATEN INDRAMAYU

Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:07 WIB
Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

INDRAMAYU, DDTCNews – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DE) Indramayu II meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengapresiasi atas terobosan pelayanan PKB yang dilakukan Samsat Indramayu wilayah Haurgeulis. Dia juga mengapresiasi aplikasi Payment Point Online Bank (PPOB) Samsat Indramayu II yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

"Samsat Haurgeulis memanfaatkan networking yang kuat serta mengembangkan inovasi dalam bidang pelayanan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hening menilai aplikasi pelayanan publik berbasis digital akan makin bermanfaat ketika melibatkan banyak pihak. Kolaborasi pemda dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sebagai saluran pembayaran pajak dari masyarakat.

Aplikasi PPOB besutan Samsat Haurgeulis pun menggandeng beberapa pihak seperti BJB sebagai bank persepsi pembayaran PKB. Lalu, Samsat juga menjalin kerja sama dengan Koperasi, BUMDes serta karang taruna.

Kerja sama dengan aktor lokal ini sebagai sarana intensifikasi penerimaan pajak daerah khususnya dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tercatat ada 6 BUMDes, 1 Koperasi Unit Desa dan 2 Karang Taruna yang sudah menjalin kerja sama dengan Samsat Haurgeulis.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Kepala P3DE Indramayu II Deni Handoyo mengatakan aplikasi PPOB diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, aplikasi dibuat agar pelayanan pajak tingkat provinsi dapat terus meningkat.

Dia menyebutkan kerja sama dengan pemangku kepentingan lokal menjadi salah satu cara Samsat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kerja sama itu merupakan pemberdayaan masyarakat desa terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah.

"Kerjasama ini menjadi upaya kami dalam rangka akselerasi penerimaan PKB melalui PPOB untuk menambah pilihan cara pembayaran bagi wajib pajak. Sekaligus salah satu upaya peningkatan pelayanan melalui pemberdayaan masyarakat desa, koperasi dan karang taruna," ujarnya seperti dilansir Radar Indramayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 19:07 WIB

semoga daerah lain juga mengikuti seperti ini dikarenakan dapat mempermudah dalan segi pelayanan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra