KABUPATEN INDRAMAYU

Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:07 WIB
Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

INDRAMAYU, DDTCNews – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DE) Indramayu II meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengapresiasi atas terobosan pelayanan PKB yang dilakukan Samsat Indramayu wilayah Haurgeulis. Dia juga mengapresiasi aplikasi Payment Point Online Bank (PPOB) Samsat Indramayu II yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

"Samsat Haurgeulis memanfaatkan networking yang kuat serta mengembangkan inovasi dalam bidang pelayanan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hening menilai aplikasi pelayanan publik berbasis digital akan makin bermanfaat ketika melibatkan banyak pihak. Kolaborasi pemda dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sebagai saluran pembayaran pajak dari masyarakat.

Aplikasi PPOB besutan Samsat Haurgeulis pun menggandeng beberapa pihak seperti BJB sebagai bank persepsi pembayaran PKB. Lalu, Samsat juga menjalin kerja sama dengan Koperasi, BUMDes serta karang taruna.

Kerja sama dengan aktor lokal ini sebagai sarana intensifikasi penerimaan pajak daerah khususnya dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tercatat ada 6 BUMDes, 1 Koperasi Unit Desa dan 2 Karang Taruna yang sudah menjalin kerja sama dengan Samsat Haurgeulis.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kepala P3DE Indramayu II Deni Handoyo mengatakan aplikasi PPOB diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, aplikasi dibuat agar pelayanan pajak tingkat provinsi dapat terus meningkat.

Dia menyebutkan kerja sama dengan pemangku kepentingan lokal menjadi salah satu cara Samsat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kerja sama itu merupakan pemberdayaan masyarakat desa terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah.

"Kerjasama ini menjadi upaya kami dalam rangka akselerasi penerimaan PKB melalui PPOB untuk menambah pilihan cara pembayaran bagi wajib pajak. Sekaligus salah satu upaya peningkatan pelayanan melalui pemberdayaan masyarakat desa, koperasi dan karang taruna," ujarnya seperti dilansir Radar Indramayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 19:07 WIB

semoga daerah lain juga mengikuti seperti ini dikarenakan dapat mempermudah dalan segi pelayanan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan