KABUPATEN INDRAMAYU

Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:07 WIB
Samsat Ini Akhirnya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

INDRAMAYU, DDTCNews – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DE) Indramayu II meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengapresiasi atas terobosan pelayanan PKB yang dilakukan Samsat Indramayu wilayah Haurgeulis. Dia juga mengapresiasi aplikasi Payment Point Online Bank (PPOB) Samsat Indramayu II yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

"Samsat Haurgeulis memanfaatkan networking yang kuat serta mengembangkan inovasi dalam bidang pelayanan," katanya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hening menilai aplikasi pelayanan publik berbasis digital akan makin bermanfaat ketika melibatkan banyak pihak. Kolaborasi pemda dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya sebagai saluran pembayaran pajak dari masyarakat.

Aplikasi PPOB besutan Samsat Haurgeulis pun menggandeng beberapa pihak seperti BJB sebagai bank persepsi pembayaran PKB. Lalu, Samsat juga menjalin kerja sama dengan Koperasi, BUMDes serta karang taruna.

Kerja sama dengan aktor lokal ini sebagai sarana intensifikasi penerimaan pajak daerah khususnya dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tercatat ada 6 BUMDes, 1 Koperasi Unit Desa dan 2 Karang Taruna yang sudah menjalin kerja sama dengan Samsat Haurgeulis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala P3DE Indramayu II Deni Handoyo mengatakan aplikasi PPOB diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, aplikasi dibuat agar pelayanan pajak tingkat provinsi dapat terus meningkat.

Dia menyebutkan kerja sama dengan pemangku kepentingan lokal menjadi salah satu cara Samsat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Kerja sama itu merupakan pemberdayaan masyarakat desa terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah.

"Kerjasama ini menjadi upaya kami dalam rangka akselerasi penerimaan PKB melalui PPOB untuk menambah pilihan cara pembayaran bagi wajib pajak. Sekaligus salah satu upaya peningkatan pelayanan melalui pemberdayaan masyarakat desa, koperasi dan karang taruna," ujarnya seperti dilansir Radar Indramayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 19:07 WIB

semoga daerah lain juga mengikuti seperti ini dikarenakan dapat mempermudah dalan segi pelayanan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja