KOTA BALIKPAPAN

Sampai September, Realisasi Target Pajak Baru 60%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 20:02 WIB
Sampai September, Realisasi Target Pajak Baru 60%

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan dipusingkan dengan defisit dan pemangkasan APBD. Kondisi ini membuat Dispenda Kota Balikpapan wajib bekerja lebih keras. Pasalnya tahun ini, serapan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp382,5 miliar.

“Ya, sekarang di mana-mana pemerintah kota dipusingkan dengan persoalan pemangkasan anggaran. Untuk meningkatkan APBD tahun depan, mau tidak mau seluruh jenis pendapatan daerah harus mencapai target,” ucap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Ahdiansyah, Selasa (6/9).

Sampai September ini, realisasi pajak daerah kota Balikpapan baru 60,46% atau senilai Rp 231,3 miliar dari target satu tahun. Beberapa jenis pungutan pajak daerah juga tidak menunjukkan kinerja yang baik. “Ini menjadi PR kami untuk mampu mencapai target yang serapannya cukup sulit,” tuturnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun, jenis pungutan pajak daerah yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan. Serapan pajak dari jenis ini masih tergolong minim.

Kemudian, serapan pajak tertinggi adalah dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp75 miliar. Kemudian BPHTB Rp75 miliar. Diikuti pajak penerangan jalan Rp85 miliar dan pajak restoran Rp60 miliar.

Khusus untuk jenis pajak hotel, ia akui memang ada penurunan. Tahun lalu, target satu tahun Rp46 miliar. Sekarang hanya dipatok Rp43 miliar. Penurunan ini ia klaim lebih kepada kondisi bisnis hotel yang sedang anjlok, dampak dari melemahnya kondisi ekonomi Kaltim. Dari jenis pendapatan ini, hanya mampu merealisasikan Rp37,5 miliar atau 81,23% dari target satu tahun Rp46,1 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Tahun lalu, secara keseluruhan kami memang mencapai target. Dari total target satu tahun Rp353, 4 miliar mampu merealisasikan Rp385, 5 miliar atau setara 109,09%,” jelas Ahdiansyah.

Kendati masih sekitar 40% lagi, di sisa waktu ini ia dan tim di lapangan akan bekerja lebih keras. Semisal, untuk pajak restoran agar jumlah pengutannya sesuai dengan jumlah transaksi, ia mengirim timnya untuk menunggu dan mengamati transaksi tersebut. “Jadi, dari restoran buka hingga tutup. Mereka bergantian melakukan pengawasan,” bebernya.

Kemudian, untuk PBB, ia terangkan akan gencar melakukan pendataan ke tiap wilayah di Balikpapan. Begitu pula, pajak mineral bukan logam dan batuan. Banyaknya proyek penggalian BUMN diharapkan pajak yang terserap melebihi target.

Sebagai informasi, seperti dikutip kaltim.prokal.co, pajak daerah menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi. PAD Kota Balikpapan sendiri ditargetkan Rp 555 miliar. Lebih dari 50 persen PAD berasal dari pajak daerah ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak