KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengumumkan perpanjangan program pemutihan 3 jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk memperingati HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Yukkk segera manfaatkan kemudahan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pembebasan denda diberikan pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Pemutihan denda diberikan untuk jenis pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah.

BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan 3 jenis pajak daerah tersebut. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda PBB untuk melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

Proses pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya juga telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.

"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek," tulis Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP