KOTA MALANG

Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 11:59 WIB
Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan sistem pelayanan dan mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggunakan strategi jemput bola. BP2D menggelar salah satu agenda rutin yang dilakukannya yakni dengan membuka pelayanan pajak di Mal atau pusat perbelanjaan setiap pertengahan bulan.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan selain untuk tujuan di atas, aksi jemput bola ini juga membantu petugas untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak (WP) baru di lokasi sekitar, seperti WP restoran.

“Ini sudah menjadi agenda rutin dari BP2D untuk memberikan layanan ekstra bagi para WP Restoran, sehingga mereka bisa langsung membayar kewajiban pajak di lokasi usahanya,” ungkapnya saat ditemui di Malang Town Square (Matos), Kamis (16/2).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Cahyo menambahkan pada kesempatan lainnya, jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tidak hanya pajak restoran saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saat ini, sebanyak 36 WP restoran baru telah didata oleh petugas dan akan mendaftarkan usahanya langsung ke Kantor BP2D mulai pekan depan,” tuturnya.

Selain memungut pajak daerah, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya, baik melalui sistem manual maupun sistem online atau e-Tax.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menambahkan layanan ini digalakkan dengan harapan para WP tidak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restorannya ke Kantor BP2D di Office Block Kedung kandang.

“Apalagi sebagian restoran tersebut kasirnya masih menggunakan sarana dan prasarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Sehingga kita lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” bebernya seperti dikutip dalam Malang Times.

Sebagai penunjang dari program tersebut, BP2D juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan