KOTA MALANG

Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 11:59 WIB
Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan sistem pelayanan dan mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggunakan strategi jemput bola. BP2D menggelar salah satu agenda rutin yang dilakukannya yakni dengan membuka pelayanan pajak di Mal atau pusat perbelanjaan setiap pertengahan bulan.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan selain untuk tujuan di atas, aksi jemput bola ini juga membantu petugas untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak (WP) baru di lokasi sekitar, seperti WP restoran.

“Ini sudah menjadi agenda rutin dari BP2D untuk memberikan layanan ekstra bagi para WP Restoran, sehingga mereka bisa langsung membayar kewajiban pajak di lokasi usahanya,” ungkapnya saat ditemui di Malang Town Square (Matos), Kamis (16/2).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Cahyo menambahkan pada kesempatan lainnya, jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tidak hanya pajak restoran saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saat ini, sebanyak 36 WP restoran baru telah didata oleh petugas dan akan mendaftarkan usahanya langsung ke Kantor BP2D mulai pekan depan,” tuturnya.

Selain memungut pajak daerah, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya, baik melalui sistem manual maupun sistem online atau e-Tax.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menambahkan layanan ini digalakkan dengan harapan para WP tidak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restorannya ke Kantor BP2D di Office Block Kedung kandang.

“Apalagi sebagian restoran tersebut kasirnya masih menggunakan sarana dan prasarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Sehingga kita lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” bebernya seperti dikutip dalam Malang Times.

Sebagai penunjang dari program tersebut, BP2D juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi