MALANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan sistem pelayanan dan mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggunakan strategi jemput bola. BP2D menggelar salah satu agenda rutin yang dilakukannya yakni dengan membuka pelayanan pajak di Mal atau pusat perbelanjaan setiap pertengahan bulan.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan selain untuk tujuan di atas, aksi jemput bola ini juga membantu petugas untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak (WP) baru di lokasi sekitar, seperti WP restoran.
“Ini sudah menjadi agenda rutin dari BP2D untuk memberikan layanan ekstra bagi para WP Restoran, sehingga mereka bisa langsung membayar kewajiban pajak di lokasi usahanya,” ungkapnya saat ditemui di Malang Town Square (Matos), Kamis (16/2).
Cahyo menambahkan pada kesempatan lainnya, jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tidak hanya pajak restoran saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saat ini, sebanyak 36 WP restoran baru telah didata oleh petugas dan akan mendaftarkan usahanya langsung ke Kantor BP2D mulai pekan depan,” tuturnya.
Selain memungut pajak daerah, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya, baik melalui sistem manual maupun sistem online atau e-Tax.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menambahkan layanan ini digalakkan dengan harapan para WP tidak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restorannya ke Kantor BP2D di Office Block Kedung kandang.
“Apalagi sebagian restoran tersebut kasirnya masih menggunakan sarana dan prasarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Sehingga kita lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” bebernya seperti dikutip dalam Malang Times.
Sebagai penunjang dari program tersebut, BP2D juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.