KP2KP SINJAI

Sambangi Pengusaha Beras, Petugas Jelaskan Soal Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Juli 2022 | 16:00 WIB
Sambangi Pengusaha Beras, Petugas Jelaskan Soal Omzet Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sinjai mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mendatangi kediaman wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Sinjai Utara pada 24 Juni 2022.

Pegawai KP2KP Sinjai Hendri Wahyu mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan seorang pengusaha muda yang memiliki bisnis di bidang distribusi pangan, terutama beras. Dia menjelaskan KPDL dilaksanakan untuk menambah basis data perpajakan.

“Selain itu, KPDL juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan lewat penyampaian penyuluhan secara langsung,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pelaksanaan KPDL tersebut, lanjut Hendri, petugas melakukan pengumpulan data dari wajib pajak dengan menggunakan beberapa metode seperti tanya jawab, memotret harta dan aset, serta melakukan penandaan atau tagging pada lokasi usaha sekaligus tempat tinggal.

Selain itu, pegawai juga memberikan penyuluhan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara online dan kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terbaru untuk wajib pajak UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“KPDL ini merupakan salah satu metode untuk menjamin dan memastikan kualitas data yang ada di KP2KP Sinjai. Lebih dari itu, kami juga menyisipkan kegiatan penyuluhan terkait dengan UU HPP, kewajiban pelaporan, dan pembayaran pajak,” tutup Hendri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jumaidil Alfajrul, selaku wajib pajak yang dikunjungi dalam KPDL, mengapresiasi kunjungan kerja dari pegawai KP2KP Sinjai. Dia mengaku dirinya bisa bertukar informasi dan ilmu terkait dengan perpajakan terbaru dari petugas pajak.

“Berkat kunjungan ini, saya jadi bisa bertukar informasi dan ilmu terkait perpajakan apalagi sekarang sudah ada PTKP terbaru yang bisa menjadi angin segar untuk wajib pajak terutama UMKM,'' tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra