KP2KP ENREKANG

Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:00 WIB
Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Enrekang saat berkunjung ke salah satu wajib pajak dengan usaha apotek. (foto: DJP)

ENREKANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak di daerah. Salah satu caranya dilakukan dengan melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak secara langsung.

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, mengutus pegawainya untuk mendatangi wajib pajak pelaku UMKM yang berada di daerah Batili, akhir Juni 2022 lalu. Kali ini, UMKM yang didatangi bergerak di bidang usaha farmasi.

"Visit dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung terkait ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam UU HPP," tulis KP2KP Enrekang dalam rilis yang dimuat di pajak.go.id, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, UU HPP memang mengatur sejumlah ketentuan baru bagi wajib pajak UMKM. Yang paling krusial adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta selama 1 tahun pajak. Catatannya, kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Artinya, jika omzet tidak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," sebut petugas.

Selain mengingatkan perihal aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, petugas juga meminta pemilik apotek untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara tepat waktu. Kendati selama setahun tidak dilakukan penyetoran pajak pun, wajib pajak tetap perlu lapor SPT tahunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ayu Musfika selaku pemilik apotek mengaku terbantu oleh penjelasan dari tim KP2KP Enrekang. Menurutnya, kunjungan lapangan seperti ini bermanfaat baginya karena memperoleh informasi tentang peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Tidak semua wajib pajak mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah seperti UU HPP ini. Namun dengan kedatangan tim KP2KP Enrekang secara langsung sangat membantu wajib pajak mengetahui peraturan baru," ujar Ayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra