KP2KP ENREKANG

Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:00 WIB
Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Enrekang saat berkunjung ke salah satu wajib pajak dengan usaha apotek. (foto: DJP)

ENREKANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak di daerah. Salah satu caranya dilakukan dengan melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak secara langsung.

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, mengutus pegawainya untuk mendatangi wajib pajak pelaku UMKM yang berada di daerah Batili, akhir Juni 2022 lalu. Kali ini, UMKM yang didatangi bergerak di bidang usaha farmasi.

"Visit dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung terkait ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam UU HPP," tulis KP2KP Enrekang dalam rilis yang dimuat di pajak.go.id, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Seperti diketahui, UU HPP memang mengatur sejumlah ketentuan baru bagi wajib pajak UMKM. Yang paling krusial adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta selama 1 tahun pajak. Catatannya, kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Artinya, jika omzet tidak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," sebut petugas.

Selain mengingatkan perihal aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, petugas juga meminta pemilik apotek untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara tepat waktu. Kendati selama setahun tidak dilakukan penyetoran pajak pun, wajib pajak tetap perlu lapor SPT tahunan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Ayu Musfika selaku pemilik apotek mengaku terbantu oleh penjelasan dari tim KP2KP Enrekang. Menurutnya, kunjungan lapangan seperti ini bermanfaat baginya karena memperoleh informasi tentang peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Tidak semua wajib pajak mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah seperti UU HPP ini. Namun dengan kedatangan tim KP2KP Enrekang secara langsung sangat membantu wajib pajak mengetahui peraturan baru," ujar Ayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP