KABUPATEN BOGOR

Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Pekerja membersihkan ruangan dan kamar di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat tingkat penghunian kamar hotel menurun menjelang akhir September 2020 sekitar 15 persen dibanding bulan Agustus 2020 yang mencapai 22 - 27 persen akibat kurangnya kunjungan wisatawan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor berencana menyalurkan dana hibah sebesar Rp80 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan hibah yang disalurkan kepada masing-masing hotel dan restoran mencapai sebesar Rp200 juta. Untuk mendapatkan dana hibah, hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya patuh membayar pajak.

"Kami sedang minta data ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Yang penting hotelnya memenuhi syarat, ada izin lengkap dan taat membayar pajak," ujar Ade, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Untuk sementara ini, lanjut Ade, dana Rp80 miliar tersebut akan disalurkan kepada 121 hotel dan 171 restoran. Sekitar 10% dari dana hibah tersebut akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata guna mendukung UMKM.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Bogor Budi Sulistyo menuturkan PHRI akan berhati-hati dalam menyampaikan data hotel dan restoran kepada Pemkab Bogor. Hal ini dilakukan agar hibah yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Salah satu syaratnya itu bukti pajak 2019, berkas perizinan, dan izin usaha. Itu yang jadi fokus kami yang akan diajukan," ujar Budi seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Dengan adanya persyaratan perizinan dan kepatuhan pajak tersebut, Budi mengatakan belum tentu semua hotel akan mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf yang disalurkan melalui Pemkab Bogor tersebut.

Budi sepenuhnya menyerahkan pelaksanaan verifikasi perpajakan dan perizinan kepada pemkab. "Kami sudah informasikan ke anggota mengenai ini. Untuk, verifikasi dan lainnya itu ada di dinas terkait, seperti perizinan, pendapatan kaitan pajak dan lainnya," ujar Budi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP