KABUPATEN BOGOR

Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Pekerja membersihkan ruangan dan kamar di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat tingkat penghunian kamar hotel menurun menjelang akhir September 2020 sekitar 15 persen dibanding bulan Agustus 2020 yang mencapai 22 - 27 persen akibat kurangnya kunjungan wisatawan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor berencana menyalurkan dana hibah sebesar Rp80 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan hibah yang disalurkan kepada masing-masing hotel dan restoran mencapai sebesar Rp200 juta. Untuk mendapatkan dana hibah, hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya patuh membayar pajak.

"Kami sedang minta data ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Yang penting hotelnya memenuhi syarat, ada izin lengkap dan taat membayar pajak," ujar Ade, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Untuk sementara ini, lanjut Ade, dana Rp80 miliar tersebut akan disalurkan kepada 121 hotel dan 171 restoran. Sekitar 10% dari dana hibah tersebut akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata guna mendukung UMKM.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Bogor Budi Sulistyo menuturkan PHRI akan berhati-hati dalam menyampaikan data hotel dan restoran kepada Pemkab Bogor. Hal ini dilakukan agar hibah yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Salah satu syaratnya itu bukti pajak 2019, berkas perizinan, dan izin usaha. Itu yang jadi fokus kami yang akan diajukan," ujar Budi seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Dengan adanya persyaratan perizinan dan kepatuhan pajak tersebut, Budi mengatakan belum tentu semua hotel akan mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf yang disalurkan melalui Pemkab Bogor tersebut.

Budi sepenuhnya menyerahkan pelaksanaan verifikasi perpajakan dan perizinan kepada pemkab. "Kami sudah informasikan ke anggota mengenai ini. Untuk, verifikasi dan lainnya itu ada di dinas terkait, seperti perizinan, pendapatan kaitan pajak dan lainnya," ujar Budi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN