KABUPATEN BOGOR

Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Salurkan Hibah Kepada Hotel dan Restoran, Kepatuhan Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Pekerja membersihkan ruangan dan kamar di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat tingkat penghunian kamar hotel menurun menjelang akhir September 2020 sekitar 15 persen dibanding bulan Agustus 2020 yang mencapai 22 - 27 persen akibat kurangnya kunjungan wisatawan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor berencana menyalurkan dana hibah sebesar Rp80 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan hibah yang disalurkan kepada masing-masing hotel dan restoran mencapai sebesar Rp200 juta. Untuk mendapatkan dana hibah, hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya patuh membayar pajak.

"Kami sedang minta data ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Yang penting hotelnya memenuhi syarat, ada izin lengkap dan taat membayar pajak," ujar Ade, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk sementara ini, lanjut Ade, dana Rp80 miliar tersebut akan disalurkan kepada 121 hotel dan 171 restoran. Sekitar 10% dari dana hibah tersebut akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata guna mendukung UMKM.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Bogor Budi Sulistyo menuturkan PHRI akan berhati-hati dalam menyampaikan data hotel dan restoran kepada Pemkab Bogor. Hal ini dilakukan agar hibah yang diberikan bisa tepat sasaran.

"Salah satu syaratnya itu bukti pajak 2019, berkas perizinan, dan izin usaha. Itu yang jadi fokus kami yang akan diajukan," ujar Budi seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dengan adanya persyaratan perizinan dan kepatuhan pajak tersebut, Budi mengatakan belum tentu semua hotel akan mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf yang disalurkan melalui Pemkab Bogor tersebut.

Budi sepenuhnya menyerahkan pelaksanaan verifikasi perpajakan dan perizinan kepada pemkab. "Kami sudah informasikan ke anggota mengenai ini. Untuk, verifikasi dan lainnya itu ada di dinas terkait, seperti perizinan, pendapatan kaitan pajak dan lainnya," ujar Budi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?