KABUPATEN GIANYAR

Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 17:56 WIB
Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Wisatawan domestik berfoto dengan latar belakang pemandangan pedesaan sawah berundak (terasering) di persawahan Ceking, Tegallalang, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali telah merampungkan verifikasi awal untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan pemkab sudah melakukan pendataan 1.850 pelaku usaha yang memenuhi kriteria mendapatkan dana hibah. Kriteria utama adalah patuh dalam urusan pajak.

"Itu [dana hibah pariwisata] diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak," katanya dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ambarsika menuturkan proses verifikasi ini dilakukan untuk pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha pada tahun fiskal 2019. Dia menyatakan pelaku usaha yang tidak lolos tahap kepatuhan pajak ini tidak akan masuk dalam basis data yang akan mendapat kiriman dari pemerintah pusat.

Dia menyebutkan alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Gianyar senilai Rp135 miliar. Kabupaten ini menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Sebanyak 70% dari total dana itu akan disalurkan langsung kepada pelaku usaha dan sisanya masuk kantor pemerintah untuk dikelola dalam APBD.

"Jadi 70% dibagikan kepada hotel dan restoran dan 30% kami kelola dalam APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pelaku usaha yang lolos verifikasi diharapkan mampu mempertahankan kegiatan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pasalnya, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar biaya rutin gaji pegawai, tagihan listrik dan kebutuhan operasional usaha.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Mahayana Adityawarman menyambut baik alokasi pemerintah untuk dana hibah pariwisata. Skema bantuan ini tidak hanya membantu pelaku usaha tapi juga menanamkan budaya sadar pajak bagi pelaku usaha pariwisata di Gianyar.

"Dana hibah ini acuannya adalah pembayaran pajak dan juga ada syarat seperti perizinan yang lengkap seperti TDUP dan lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN