KABUPATEN GIANYAR

Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 17:56 WIB
Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Wisatawan domestik berfoto dengan latar belakang pemandangan pedesaan sawah berundak (terasering) di persawahan Ceking, Tegallalang, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali telah merampungkan verifikasi awal untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan pemkab sudah melakukan pendataan 1.850 pelaku usaha yang memenuhi kriteria mendapatkan dana hibah. Kriteria utama adalah patuh dalam urusan pajak.

"Itu [dana hibah pariwisata] diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak," katanya dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ambarsika menuturkan proses verifikasi ini dilakukan untuk pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha pada tahun fiskal 2019. Dia menyatakan pelaku usaha yang tidak lolos tahap kepatuhan pajak ini tidak akan masuk dalam basis data yang akan mendapat kiriman dari pemerintah pusat.

Dia menyebutkan alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Gianyar senilai Rp135 miliar. Kabupaten ini menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Sebanyak 70% dari total dana itu akan disalurkan langsung kepada pelaku usaha dan sisanya masuk kantor pemerintah untuk dikelola dalam APBD.

"Jadi 70% dibagikan kepada hotel dan restoran dan 30% kami kelola dalam APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata," terangnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pelaku usaha yang lolos verifikasi diharapkan mampu mempertahankan kegiatan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pasalnya, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar biaya rutin gaji pegawai, tagihan listrik dan kebutuhan operasional usaha.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Mahayana Adityawarman menyambut baik alokasi pemerintah untuk dana hibah pariwisata. Skema bantuan ini tidak hanya membantu pelaku usaha tapi juga menanamkan budaya sadar pajak bagi pelaku usaha pariwisata di Gianyar.

"Dana hibah ini acuannya adalah pembayaran pajak dan juga ada syarat seperti perizinan yang lengkap seperti TDUP dan lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global