ADMINISTRASI PAJAK

Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 14:49 WIB
Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada batas maksimal salah kata sandi (password) saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak. Dengan begitu, salah password berkali-kali pun tidak akan membuat akun e-nofa diblokir.

Saat menjalankan manajemen upload e-nofa atau menggunggah faktur pajak, wajib pajak perlu menggunakan password e-nofa. Wajib pajak juga perlu memastikan captcha yang di-input sudah benar.

"Tidak ada batas maksimal salah password untuk upload faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kendati begitu, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak apabila menemui kendala salah password secara berulang saat meng-upload faktur pajak.

Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, clear cache and cookies pada browser, caranya dengan menekan CTRL+SHIFT+DEL secara bersamaan. Ketiga, hapus sertifikat elektronik (sertel) terlebih dulu di browser.

Keempat, unduh lagi sertel pada e-nofa dan pastikan sertel masih berlaku. Cara mengecek sertel masih berlaku, bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kelima, impor sertel lagi pada browser. Keenam, tutup dan buka kembali browser.

Ketujuh, masuk kembali ke web e-faktur. Terakhir, pastikan password yang di-input sudah benar dan sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP