ADMINISTRASI PAJAK

Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 14:49 WIB
Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada batas maksimal salah kata sandi (password) saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak. Dengan begitu, salah password berkali-kali pun tidak akan membuat akun e-nofa diblokir.

Saat menjalankan manajemen upload e-nofa atau menggunggah faktur pajak, wajib pajak perlu menggunakan password e-nofa. Wajib pajak juga perlu memastikan captcha yang di-input sudah benar.

"Tidak ada batas maksimal salah password untuk upload faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati begitu, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak apabila menemui kendala salah password secara berulang saat meng-upload faktur pajak.

Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, clear cache and cookies pada browser, caranya dengan menekan CTRL+SHIFT+DEL secara bersamaan. Ketiga, hapus sertifikat elektronik (sertel) terlebih dulu di browser.

Keempat, unduh lagi sertel pada e-nofa dan pastikan sertel masih berlaku. Cara mengecek sertel masih berlaku, bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kelima, impor sertel lagi pada browser. Keenam, tutup dan buka kembali browser.

Ketujuh, masuk kembali ke web e-faktur. Terakhir, pastikan password yang di-input sudah benar dan sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?