Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada batas maksimal salah kata sandi (password) saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak. Dengan begitu, salah password berkali-kali pun tidak akan membuat akun e-nofa diblokir.
Saat menjalankan manajemen upload e-nofa atau menggunggah faktur pajak, wajib pajak perlu menggunakan password e-nofa. Wajib pajak juga perlu memastikan captcha yang di-input sudah benar.
"Tidak ada batas maksimal salah password untuk upload faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/9/2023).
Kendati begitu, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak apabila menemui kendala salah password secara berulang saat meng-upload faktur pajak.
Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, clear cache and cookies pada browser, caranya dengan menekan CTRL+SHIFT+DEL secara bersamaan. Ketiga, hapus sertifikat elektronik (sertel) terlebih dulu di browser.
Keempat, unduh lagi sertel pada e-nofa dan pastikan sertel masih berlaku. Cara mengecek sertel masih berlaku, bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.
Kelima, impor sertel lagi pada browser. Keenam, tutup dan buka kembali browser.
Ketujuh, masuk kembali ke web e-faktur. Terakhir, pastikan password yang di-input sudah benar dan sesuai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.