Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bendaharawan pemerintah masih bisa mengubah bukti potong pajak yang sudah dibuat di menu SPT Masa Unifikasi. Pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2021.
Pembetulan, salah satunya, bisa disebabkan kesalahan isi kode jenis setoran PPh Pasal 23. Dalam kasus yang terjadi di KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan, seorang bendaharawan yang seharusnya menggunakan kode 104 justru mengisi SPT Masa Unifikasi dengan kode 100. Hal ini membuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak terisi.
"Kesalahan peng-input-an kode jenis setor ini memang banyak yang mengalaminya, solusinya bendaharawan silakan mengubah bukti potong yang sudah dibuat di menu SPT Unifikasi," jelas Bastomi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Setelah mengubah kode jenis setor pajak, wajib pajak bisa melanjutkan langkah selanjutnya dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi yaitu pengisian NTPN. Kegiatan dilanjutkan sampai terbit bukti pelaporan SPT Masa yang bisa diunduh di menu dashboard.
Pasal 10 disebutkan pembetulan dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. Sementara pembatalan dapat dilakukan jika terdapat transaksi yang dibatalkan.
Selain itu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pot/put unifikasi tambahan. Pembuatan bukti pot/put unifikasi tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi.
Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pot/put unifikasi dapat dilakukan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh unifikasi yang bersangkutan.
“Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) beleid tersebut.
Adapun pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Baca 'Bupot dalam SPT Masa PPh Unifikasi Bisa Dibetulkan atau Dibatalkan'. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.