KEBIJAKAN EKONOMI

Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 15:30 WIB
Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Sidang paripurna DPR yang mengesahkan APBN 2020. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui RUU APBN 2020 menjadi undang-undang. Sejumlah rencana disusun pemerintah agar target dapat dicapai dengan optimal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara direncanakan Rp2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp367 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp500 miliar.

"Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya menggali potensi penerimaan negara," katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan rencana pemerintah menggali potensi penerimaan dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, mencegah kebocoran pemungutan dan ketiga, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Ketiga aspek tersebut dilakukan dengan harapan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat.

Adapun pada sektor PNBP, pemerintah akan melakukan reformasi fiskal pascaberlakunya UU No.9/2018 tentang PNBP. Sri Mulyani menyebutkan pembenahan akan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi, pengaturan tarif yang adil dan fleksibel, penguatan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian melakukan peningkatan pelayanan dan kualitas layanan publik.

Sementara itu, untuk belanja negara dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp2.540,4 triliun. Alokasi belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

"Pengendalian defisit anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebh besar dalam menghadapi risiko global serta melaksanakan program pembangunan," imbuhnya.

Adapun untuk asumsi makro yang ditetapkan adalah pertumbuhan ekonomi 5,3%, Inflasi 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Selanjutnya, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, Lifting minyak bumi rata-rata sejumlah 755 ribu per barel per hari dan lifting gas bumi rata-rata 1,19 juta barel setara minyak per hari. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan