KEBIJAKAN EKONOMI

Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 15:30 WIB
Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Sidang paripurna DPR yang mengesahkan APBN 2020. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui RUU APBN 2020 menjadi undang-undang. Sejumlah rencana disusun pemerintah agar target dapat dicapai dengan optimal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara direncanakan Rp2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp367 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp500 miliar.

"Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya menggali potensi penerimaan negara," katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan rencana pemerintah menggali potensi penerimaan dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, mencegah kebocoran pemungutan dan ketiga, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Ketiga aspek tersebut dilakukan dengan harapan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat.

Adapun pada sektor PNBP, pemerintah akan melakukan reformasi fiskal pascaberlakunya UU No.9/2018 tentang PNBP. Sri Mulyani menyebutkan pembenahan akan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi, pengaturan tarif yang adil dan fleksibel, penguatan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian melakukan peningkatan pelayanan dan kualitas layanan publik.

Sementara itu, untuk belanja negara dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp2.540,4 triliun. Alokasi belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

"Pengendalian defisit anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebh besar dalam menghadapi risiko global serta melaksanakan program pembangunan," imbuhnya.

Adapun untuk asumsi makro yang ditetapkan adalah pertumbuhan ekonomi 5,3%, Inflasi 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Selanjutnya, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, Lifting minyak bumi rata-rata sejumlah 755 ribu per barel per hari dan lifting gas bumi rata-rata 1,19 juta barel setara minyak per hari. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN