UU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Sah! RKUHP Akhirnya Jadi Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:08 WIB
Sah! RKUHP Akhirnya Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews – DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi peran serta dan kerja sama yang diberikan oleh menteri hukum dan HAM atas pembahasan rancangan KUHP tersebut sampai dengan disahkan menjadi undang-undang.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan masukan terkait dengan rancangan KUHP tersebut,” katanya dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPR.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan rancangan KUHP pada tingkat I pada 24 November 2022. Rancangan KUHP kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada hari ini.

Dasco sebelumnya memastikan pasal krusial dalam rancangan KUHP sudah banyak direformulasi sesuai dengan masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik seperti pada 2019 silam.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dasco juga akan meminta DPR dan pemerintah untuk menyosialisasikan pasal-pasal dalam KUHP kepada masyarakat sehingga publik dapat lebih memahami dan tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang.

Apabila terdapat penolakan, lanjutnya, masyarakat dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia menyebut rancangan KUHP sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan kajian.

"Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Bagaimanapun rancangan KUHP sudah saatnya [diselesaikan]. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi. Kali ini harapannya bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra