UU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Sah! RKUHP Akhirnya Jadi Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:08 WIB
Sah! RKUHP Akhirnya Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews – DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi peran serta dan kerja sama yang diberikan oleh menteri hukum dan HAM atas pembahasan rancangan KUHP tersebut sampai dengan disahkan menjadi undang-undang.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan masukan terkait dengan rancangan KUHP tersebut,” katanya dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPR.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sebagai informasi, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan rancangan KUHP pada tingkat I pada 24 November 2022. Rancangan KUHP kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada hari ini.

Dasco sebelumnya memastikan pasal krusial dalam rancangan KUHP sudah banyak direformulasi sesuai dengan masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik seperti pada 2019 silam.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dasco juga akan meminta DPR dan pemerintah untuk menyosialisasikan pasal-pasal dalam KUHP kepada masyarakat sehingga publik dapat lebih memahami dan tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang.

Apabila terdapat penolakan, lanjutnya, masyarakat dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia menyebut rancangan KUHP sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan kajian.

"Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Bagaimanapun rancangan KUHP sudah saatnya [diselesaikan]. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi. Kali ini harapannya bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN