KABUPATEN KOTABARU

Ruwet Perizinan, Potensi Pajak Walet Terbang Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2017 | 09:55 WIB
Ruwet Perizinan, Potensi Pajak Walet Terbang Tinggi

KOTABARU, DDTCNews – Permasalahan klasik terkait perizinan yang ruwet alias rumit bukan hanya menghambat masyarakat untuk menjalankan usaha. Imbasnya yang lain adalah hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemerintah kabupaten mandul mendulang pajak daerah dari usaha sarang burung walet. Pasalnya, para pengusaha lokal enggan mengurus izin lantaran beratnya syarat untuk menjalankan usaha tersebut.

“Karena tidak berizin, kalau tarik pajaknya berarti pungli (pungutan liar),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kotabaru, HM Maulidiansyah dilansir banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/12).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Lebih lanjut, dia menjelaskan besarnya potensi pajak yang bisa ditarik dari bisnis sarang burung walet. Setidaknya ada lebih dari 800 usaha rumah walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Salah satu faktor utama nihilnya pajak sarang burung walet ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Aturan daerah tersebut membuat syarat yang berat bagi pengusaha yang akan terjun di bisnis sarang burung Walet.

“Seperti spesifikasi bangunan dan sebagainya juga salah satu yang menghambat memberikan izin,” bebernya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Selain spesifikasi teknis, Perda tersebut juga mensyaratkan adanya tenaga ahli dan tenaga teknis yang memiliki keahlian dibidang sarang burung walet. Tidak hanya itu, harus ada tim penilai dari pemerintah daerah yang melakukan penilaian sebelum diterbitkan izin pengusahaan. Jadi, paripurna sudah keruwetan yang membuat masyarakat enggan mengurus izin usaha.

Oleh karena itu, Maulidiansyah mengharapkan adanya revisi Perda yang berlaku tersebut. Hal ini penting agar mempermudah proses perizinan. Sehingga, pengusaha dapat mengajukan kembali pembuatan perizinan atas pengusahaan sarang burung Walet.

“Perda harus direvisi, dengan begitu kita bisa mengumpulkan pendapatan dari pajak daerah,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN