KABUPATEN KOTABARU

Ruwet Perizinan, Potensi Pajak Walet Terbang Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2017 | 09:55 WIB
Ruwet Perizinan, Potensi Pajak Walet Terbang Tinggi

KOTABARU, DDTCNews – Permasalahan klasik terkait perizinan yang ruwet alias rumit bukan hanya menghambat masyarakat untuk menjalankan usaha. Imbasnya yang lain adalah hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pemerintah kabupaten mandul mendulang pajak daerah dari usaha sarang burung walet. Pasalnya, para pengusaha lokal enggan mengurus izin lantaran beratnya syarat untuk menjalankan usaha tersebut.

“Karena tidak berizin, kalau tarik pajaknya berarti pungli (pungutan liar),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kotabaru, HM Maulidiansyah dilansir banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/12).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Lebih lanjut, dia menjelaskan besarnya potensi pajak yang bisa ditarik dari bisnis sarang burung walet. Setidaknya ada lebih dari 800 usaha rumah walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Salah satu faktor utama nihilnya pajak sarang burung walet ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Aturan daerah tersebut membuat syarat yang berat bagi pengusaha yang akan terjun di bisnis sarang burung Walet.

“Seperti spesifikasi bangunan dan sebagainya juga salah satu yang menghambat memberikan izin,” bebernya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Selain spesifikasi teknis, Perda tersebut juga mensyaratkan adanya tenaga ahli dan tenaga teknis yang memiliki keahlian dibidang sarang burung walet. Tidak hanya itu, harus ada tim penilai dari pemerintah daerah yang melakukan penilaian sebelum diterbitkan izin pengusahaan. Jadi, paripurna sudah keruwetan yang membuat masyarakat enggan mengurus izin usaha.

Oleh karena itu, Maulidiansyah mengharapkan adanya revisi Perda yang berlaku tersebut. Hal ini penting agar mempermudah proses perizinan. Sehingga, pengusaha dapat mengajukan kembali pembuatan perizinan atas pengusahaan sarang burung Walet.

“Perda harus direvisi, dengan begitu kita bisa mengumpulkan pendapatan dari pajak daerah,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar