RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 13:30 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut bisa menjadi game changer dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Rancangan beleid tersebut bertujuan memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menggeser paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari yang masih terbatas follow the suspect menjadi follow the money.

"RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi," kata Yusuf, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yusuf menilai RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana secara lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).

"Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset," jelas Yusuf.

Yusuf mengakui RUU Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jokowi mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.

Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja