RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 13:30 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut bisa menjadi game changer dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Rancangan beleid tersebut bertujuan memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menggeser paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari yang masih terbatas follow the suspect menjadi follow the money.

"RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi," kata Yusuf, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Yusuf menilai RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana secara lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).

"Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset," jelas Yusuf.

Yusuf mengakui RUU Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

"Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jokowi mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga:
Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.

Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan