RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 13:30 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut bisa menjadi game changer dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Rancangan beleid tersebut bertujuan memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menggeser paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari yang masih terbatas follow the suspect menjadi follow the money.

"RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi," kata Yusuf, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Yusuf menilai RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana secara lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).

"Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset," jelas Yusuf.

Yusuf mengakui RUU Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

"Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jokowi mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.

Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP