KEBIJAKAN EKONOMI

RUU Omnibus Law Akan Bentuk 'BUMN' Investasi Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:31 WIB
RUU Omnibus Law Akan Bentuk 'BUMN' Investasi Baru

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiharso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai merilis detail konten dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya opsi adalah membentuk lembaga investasi baru.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan setelah RUU omnibus law cipta lapangan kerja diundangkan, pemerintah akan membentuk lembaga investasi baru atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Dengan demikian, negara memiliki alat finansial memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset–aset yang luas dan beragam. "SWF ini nanti akan berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan SWF nantinya dapat melaksanakan investasi secara langsung atau tidak langsung. Selain itu, sebagai kendaraan finansial negara, SWF dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Pemerintah, lanjutnya, dapat menempatkan sejumlah dana atau aset negara di SWF. Namun demikian, jika SWF mengalami kerugian, hal tersebut tidak tercatat sebagai kerugian negara.

Melalui skema tersebut, maka pemeriksaan tidak melalui pintu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," paparnya.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Susi menambahkan SWF akan mendapat kemudahan dalam menjalankan proyek pemerintah. Salah satu yang krusial dalam kegiatan investasi adalah ketersediaan lahan. Pemerintah disebut Susi dapat menyediakan lahan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek.

Adapun swasta tetap diberikan peran dalam SWF ini. Susi menyebutkan swasta dapat melakukan pinjaman sebagai dana talangan (bridging finance) untuk pengadaan lahan. Namun demikian, dia menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan pemerintah harus memperhatikan kaidah dalam pengelolaan anggaran negara.

"Penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal," imbuhnya.

Selama ini, berdasarkan catatan DDTCNews, pemerintah telah memiliki sejumlah BUMN yang tugas pokoknya melakukan investasi, seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Selain itu, ada pula BUMN seperti asuransi, perbankan yang juga melakukan investasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini