RUU HKPD

RUU HKPD: Pemerintah Bisa Tetapkan Jenis DBH Lainnya

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 10:37 WIB
RUU HKPD: Pemerintah Bisa Tetapkan Jenis DBH Lainnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat bakal memiliki kewenangan untuk menetapkan dana bagi hasil (DBH) lainnya melalui peraturan pemerintah (PP) sebagaimana tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Musthofa mengatakan klausul itu disepakati pemerintah dan DPR pada RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) demi membuka ruang bagi hasil atas sumber penerimaan baru.

"Ada jenis DBH lainnya dalam peraturan pemerintah untuk mengakomodasi sumber penerimaan baru yang dapat dibagihasilkan kepada daerah," katanya, dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai aturan DBH lainnya pada RUU HKPD dapat mengakomodasi pembagian DBH baru atas sumber daya alam tertentu, contohnya seperti atas perkebunan kelapa sawit.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemda diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan DBH lainnya tersebut, pemerintah berharap keadilan bagi daerah dapat tercipta, menggali keberagaman dari potensi daerah, dan mengurangi kesenjangan antardaerah atas DBH SDA.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara umum, DBH terbagi dalam 2 jenis yakni DBH pajak dan DBH SDA. DBH pajak terdiri dari DBH atas pajak penghasilan (PPh), DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), dan DBH cukai hasil tembakau (CHT).

Sementara itu, DBH SDA di antaranya DBH kehutanan, DBH mineral dan batu bara, DBH minyak dan gas bumi, DBH panas bumi, serta DBH perikanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan