BEA METERAI

RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 15:46 WIB
RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Komisi XI telah mendengar pendapat akhir dari pemerintah mengenai RUU Bea Meterai. Pembahasan kemudian akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua.

“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat I tentang Bea Meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat II?" tanya Dito kepada anggota Komisi XI sebelum akhirnya disepakati, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah kesepakatan tingkat I, RUU Bea Meterai akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. RUU Bea Meterai itu akan mengganti UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.

Salah satu perubahan ketentuan yang diatur di antaranya terkait dengan tarif bea meterai, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, kini menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp10.000.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Bea Meterai akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu membuat aturan bea meterai lebih sesuai dengan perubahan zaman.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Kami berharap ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu lantas dilanjutkan oleh legislator periode 2019-2024.

Pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, reliable, dan sederhana, terutama dalam pemulihan ekonomi ini.

Apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru nantinya diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak