BEA METERAI

RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 15:46 WIB
RUU Bea Meterai Kini Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Komisi XI telah mendengar pendapat akhir dari pemerintah mengenai RUU Bea Meterai. Pembahasan kemudian akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua.

“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat I tentang Bea Meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat II?" tanya Dito kepada anggota Komisi XI sebelum akhirnya disepakati, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setelah kesepakatan tingkat I, RUU Bea Meterai akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. RUU Bea Meterai itu akan mengganti UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.

Salah satu perubahan ketentuan yang diatur di antaranya terkait dengan tarif bea meterai, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, kini menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp10.000.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Bea Meterai akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu membuat aturan bea meterai lebih sesuai dengan perubahan zaman.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kami berharap ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu lantas dilanjutkan oleh legislator periode 2019-2024.

Pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, reliable, dan sederhana, terutama dalam pemulihan ekonomi ini.

Apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru nantinya diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN