SPANYOL

RUU Baru, Bayar Cicilan Kredit Rumah Diusulkan Bisa Pakai Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:30 WIB
RUU Baru, Bayar Cicilan Kredit Rumah Diusulkan Bisa Pakai Bitcoin

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Partai oposisi pemerintah Partido Popular (PP) Spanyol mengusulkan RUU yang memungkinkan pembayaran cicilan kredit perumahan menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin.

PP merilis usulan itu dengan nama RUU Transformasi Digital. Rencana beleid tersebut memungkinkan pemilik rumah membayar cicilan menggunakan mata uang kripto. Pemerintah juga akan mengadopsi teknologi blockchain dalam pengelolaan debitur properti di Spanyol.

“Pemilik rumah akan dapat menggunakan cryptocurrency untuk membayar hipotek mereka, sedangkan sektor real estat bisa memakainya untuk berinvestasi dalam kumpulan hipotek,” demikian penggalan ketentuan dalam RUU tersebut, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Bank, sambungnya, akan bisa menggunakan blockchain sebagai sistem pengelolaan hipotek dan asuransi. Selain itu, masih dalam RUU tersebut, bank juga akan merampingkan pembayaran ganti rugi dengan cryptocurrency.

RUU Transformasi Digital ikut mengusulkan dibentuknya dewan aset kripto nasional yang berperan sebagai penasihat atas kebijakan penggunaan cryptocurrency dalam transaksi ekonomi di Spanyol. Adapun dewan tersebut akan terdiri dari perwakilan pemerintah dan bank sentral.

Perwakilan terdiri dari Ditjen Perbendaharaan, Komisi Pasar Sekuritas Spanyol, dan Bank Sentral Spanyol. Proposal oposisi tersebut mencantumkan beberapa manfaat yang akan didapatkan pemerintah jika mengadopsi sistem blockchain dalam proses pelayanan publik.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Pertama, sistem administrasi akan makin aman dan transparan. Kedua, adopsi sistem blockchain akan menambah instrumen pemerintah dalam mendeteksi dan melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik penghindaran pajak melalui penggunaan cryptocurrency.

RUU Transformasi Digital akan mengklarifikasi kewajiban pribadi yang melibatkan pertukaran barang dan jasa dengan cryptocurrency akan dikenakan rezim pajak sama seperti halnya transaksi moneter.

Sementara itu, pengacara dari firma hukum ATH 21 Cristina Carrascosa menyebutkan RUU yang disampaikan PP merupakan proyek inovatif dan akan menjadi terobosan besar jika mendapatkan persetujuan parlemen. Pasalnya, cryptocurrency di Spanyol masih berstatus sebagai alat tukar.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Januari-Oktober 2024 Tembus Rp475,13 Triliun

Jika RUU tersebut disetujui dan menjadi produk hukum maka cryptocurrency menjadi alat pembayaran yang sah. Sampai saat ini, kepemilikan cryptocurrency masih diatur secara ketat oleh pemerintah. Pemerintah mewajibkan pelaporan kepemilikan jika nilai investasi dalam cryptocurrency lebih dari €6.000.

Seperti dilansir coindesk.com, sejauh ini, bank tidak menerima pembayaran dalam cryptocurrency. Pasalnya, perlu perubahan landasan hukum yang mengubah cryptocurrency sebagai alat tukar (means of exchange) menjadi alat pembayaran (means of payment). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?