KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:30 WIB
Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Korwas Polda Metrojaya menyerahkan tersangka berinisial JHY dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2024.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Khusus menyatakan tersangka melalui PT BNI diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2,35 miliar,” sebut Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Womsiter, tersangka akan ditahan untuk sementara waktu atau selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menegaskan keberhasilan kantor pajak menangani tindak pidana di bidang perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini juga sekaligus menunjukan keseriusan kami dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan.” ujarnya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) bertujuan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, sambungnya, penegakan hukum seperti ini perlu disebarluaskan sehingga wajib pajak dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan