Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Korwas Polda Metrojaya menyerahkan tersangka berinisial JHY dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2024.
Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Khusus menyatakan tersangka melalui PT BNI diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2,35 miliar,” sebut Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/7/2024).
Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Womsiter, tersangka akan ditahan untuk sementara waktu atau selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menegaskan keberhasilan kantor pajak menangani tindak pidana di bidang perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini juga sekaligus menunjukan keseriusan kami dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) bertujuan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, sambungnya, penegakan hukum seperti ini perlu disebarluaskan sehingga wajib pajak dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.