KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:30 WIB
Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Korwas Polda Metrojaya menyerahkan tersangka berinisial JHY dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2024.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Khusus menyatakan tersangka melalui PT BNI diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2,35 miliar,” sebut Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Womsiter, tersangka akan ditahan untuk sementara waktu atau selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menegaskan keberhasilan kantor pajak menangani tindak pidana di bidang perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini juga sekaligus menunjukan keseriusan kami dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan.” ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) bertujuan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, sambungnya, penegakan hukum seperti ini perlu disebarluaskan sehingga wajib pajak dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP