KEUANGAN NEGARA

Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 13:01 WIB
Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk meminta ganti rugi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah melanggar hukum atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu (12/10).

“Dalam hal pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.

Baca Juga:
Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Menurut beleid tersebut, ganti rugi atas kerugian negara yang timbul karena perbuatan melanggar hukum harus dibayar paling lama 90 hari sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditandatangani.

Sementara itu, ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian harus dibayar paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani.

Namun, dalam kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota dapat menetapkan jangka waktu penggantian kerugian negara secara tersendiri.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

“Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah pada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP ini seperti dikutip laman Setkab.

Ditegaskan dalam aturan ini, ganti kerugian negara/daerah ini dilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yakni pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai bukan bendahara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra