KEUANGAN NEGARA

Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 13:01 WIB
Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk meminta ganti rugi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah melanggar hukum atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu (12/10).

“Dalam hal pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurut beleid tersebut, ganti rugi atas kerugian negara yang timbul karena perbuatan melanggar hukum harus dibayar paling lama 90 hari sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditandatangani.

Sementara itu, ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian harus dibayar paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani.

Namun, dalam kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota dapat menetapkan jangka waktu penggantian kerugian negara secara tersendiri.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah pada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP ini seperti dikutip laman Setkab.

Ditegaskan dalam aturan ini, ganti kerugian negara/daerah ini dilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yakni pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai bukan bendahara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN