KEUANGAN NEGARA

Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 13:01 WIB
Rugikan Negara, Ahli Waris Pejabat Wajib Ganti Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk meminta ganti rugi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah melanggar hukum atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP 38/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu (12/10).

“Dalam hal pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 38/2016.

Baca Juga:
Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Menurut beleid tersebut, ganti rugi atas kerugian negara yang timbul karena perbuatan melanggar hukum harus dibayar paling lama 90 hari sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditandatangani.

Sementara itu, ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian harus dibayar paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani.

Namun, dalam kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota dapat menetapkan jangka waktu penggantian kerugian negara secara tersendiri.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

“Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati atau Walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah pada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah,” ungkap Pasal 46 PP ini seperti dikutip laman Setkab.

Ditegaskan dalam aturan ini, ganti kerugian negara/daerah ini dilakukan atas uang, surat berharga, dan atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yakni pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai bukan bendahara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sempat Buron, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

WP Lunasi Pajak dan Denda, Kejari Hentikan Penyidikan Tindak Pidana

Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP