PEMERIKSAAN PAJAK (21)

Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan pada definisi tersebut, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain. Adapun ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan beberapa kriteria.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan.

Keenam, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Terakhir, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sama halnya dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan baik dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, terdapat pula standar pemeriksaan yang harus diikuti. Pertama, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Kedua, luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain. Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

Keempat, pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Kelima, pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).

Baca Juga:
Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Dokumentasi dalam bentuk KKP tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai bukti pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan serta sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Kedua, KKP harus memberikan gambaran mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Selain itu, kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Pertama, LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, serta memuat simpulan pemeriksa pajak dan pengungkapan informasi lain yang terkait.

Kedua, LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar (tujuan) pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, serta simpulan dan usul pemeriksa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja