PEMERIKSAAN PAJAK (21)

Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan pada definisi tersebut, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain. Adapun ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Lebih lanjut, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan beberapa kriteria.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan.

Keenam, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Terakhir, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sama halnya dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan baik dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, terdapat pula standar pemeriksaan yang harus diikuti. Pertama, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kedua, luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain. Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

Keempat, pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Kelima, pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Dokumentasi dalam bentuk KKP tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai bukti pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan serta sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Kedua, KKP harus memberikan gambaran mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Selain itu, kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Pertama, LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, serta memuat simpulan pemeriksa pajak dan pengungkapan informasi lain yang terkait.

Kedua, LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar (tujuan) pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, serta simpulan dan usul pemeriksa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah