Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) menerima berkas pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya (kanan) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/20/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menyatakan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Adapun ketiga pasangan capres dan cawapres yang dimaksud yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Secara garis besar masing-masing memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala terkait dengan kesehatannya baik fisik maupun rohani dan juga tidak didapatkan adanya penyalahgunaan narkoba pada semua capres," ujar Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya ketika menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga capres dan cawapres dilaksanakan dalam rangka memastikan mereka mampu menjalankan tugasnya bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Hasil pemeriksaan terhadap pasangan calon ini dinyatakan bahwa ketiganya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Semua hasil pemeriksaan secara mendetail dilaporkan ke KPU melampiri surat keterangan dari tim pemeriksa," ujar Hasyim.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, tes kesehatan yang dilakukan atas capres-cawapres meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan pemeriksaan narkotika. Tes kesehatan digelar pada 19 Oktober hingga 27 Oktober 2023.
Capres dan cawapres dinyatakan tidak lolos tes kesehatan bila dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani atau bila terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Sejak era reformasi, setidaknya terdapat 1 capres yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Akibatnya, Gus Dur tidak dapat berkompetisi dalam Pilpres 2004. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.