KOTA KUPANG

Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:30 WIB
Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih Salah satu sudut Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

KUPANG, DDTCNews – Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.

Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.

“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN