KOTA KUPANG

Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:30 WIB
Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih Salah satu sudut Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

KUPANG, DDTCNews – Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.

Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.

“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’