TAX AMNESTY

Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai dana sebesar Rp150 triliun yang sulit masuk ke Indonesia untuk direpatriasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaraannya menjadi risih. Berdasarkan kabar tersebut, warga negara masih merasa kesulitan untuk mendeklarasi dan merepatriasi dananya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempermudah proses masuknya dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia menjamin partisipannya langsung..

“Partisipan program tax amnesty bisa saja menghubungi saya untuk deklarasi dan repatriasi harta. Jika harta mencapai Rp150 triliun langsung hubungi saya,” tegasnya di Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia akan membantu wajib pajak yang secara langsung, partisipan diminta lebih terbuka untuk data dan informasi. Data dan informasi tersebut antara lain berupa nama, alamat, akun bank, dan permasalahan yang dihadapi.

Sri Mulyani mencontohkan, saat ini sedang terlibat langsung dengan wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi dari Swiss. Ada beberapa permasalahan yang ingin disampaikan.

Salah satunya, isu dana simpanan sebesar Rp150 triliun yang ditampung di Swiss berbenturan dengan kebijakan Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

FATF menduga dana simpanan di Swiss adalah dana berasal dari aliran gelap (ilegal). Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani agak sulit untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dia menambahkan akan mendukung era keterbukaaan dalam kerangka pajak global. Namun, masih belum ada informasi lebih lanjut permasalah dengan FATF ini.

Ia berkomitmen untuk siap membantu partisipan program tax amnesty yang mengalami permasalahan tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?