TAX AMNESTY

Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai dana sebesar Rp150 triliun yang sulit masuk ke Indonesia untuk direpatriasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaraannya menjadi risih. Berdasarkan kabar tersebut, warga negara masih merasa kesulitan untuk mendeklarasi dan merepatriasi dananya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempermudah proses masuknya dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia menjamin partisipannya langsung..

“Partisipan program tax amnesty bisa saja menghubungi saya untuk deklarasi dan repatriasi harta. Jika harta mencapai Rp150 triliun langsung hubungi saya,” tegasnya di Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ia akan membantu wajib pajak yang secara langsung, partisipan diminta lebih terbuka untuk data dan informasi. Data dan informasi tersebut antara lain berupa nama, alamat, akun bank, dan permasalahan yang dihadapi.

Sri Mulyani mencontohkan, saat ini sedang terlibat langsung dengan wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi dari Swiss. Ada beberapa permasalahan yang ingin disampaikan.

Salah satunya, isu dana simpanan sebesar Rp150 triliun yang ditampung di Swiss berbenturan dengan kebijakan Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

FATF menduga dana simpanan di Swiss adalah dana berasal dari aliran gelap (ilegal). Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani agak sulit untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dia menambahkan akan mendukung era keterbukaaan dalam kerangka pajak global. Namun, masih belum ada informasi lebih lanjut permasalah dengan FATF ini.

Ia berkomitmen untuk siap membantu partisipan program tax amnesty yang mengalami permasalahan tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan