ARAB SAUDI

Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 14:45 WIB
Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi memperluas pengenaan pajak khusus untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Kali ini, pemerintah mengenakan pajak atas rokok elektrik dan minuman berpemanis atau mengandung gula.

Langkah tersebut menambah pengenaan pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 silam. Pengenaan pajak, pada waktu itu, diambil uuntuk mengurangi defisit anggaran karena ada tren penurunan harga minyak.

“Pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya. Pajak 50% untuk minuman berpemanis atau mengandung gula,” demikian pernyataan Otoritas Umum Zakat dan Pajak, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Keputusan tersebut diambil otoritas pada Rabu (15/5/2019) dan mulai berlaku sejak Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi. Arab Saudi juga sudah memiliki pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, serta pajak 50% untuk minuman bersoda.

Seluruh pajak tersebut masuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pungutan ini disebut cukai. Cukai berfungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif.

Sebagai pengekspor minyak utama di dunia, Arab Saudi juga telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai Januari 2018. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan nonminyak setelah harga minyak anjlok mulai pertengahan 2014 dan berdampak negatif pada penerimaan.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Seperti dilansir The Guardian, International Monetary Fund (IMF) menilai pengenalan PPN di Arab Saudi telah berhasil. Namun, menurut IMF, pemerintah Arab Saudi harus mempertimbangkan kenaikan tarif yang dinilai cukup rendah menurut standar global.

Seluruh anggota Gulf Cooperation Council (GCC) juga berkomitmen untuk menerapkan cukai dan PPN guna meningkatkan pendapatan nonminyak dan mengurangi konsumsi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi