ARAB SAUDI

Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 14:45 WIB
Rokok Elektrik Kena Pajak 100%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi memperluas pengenaan pajak khusus untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Kali ini, pemerintah mengenakan pajak atas rokok elektrik dan minuman berpemanis atau mengandung gula.

Langkah tersebut menambah pengenaan pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 silam. Pengenaan pajak, pada waktu itu, diambil uuntuk mengurangi defisit anggaran karena ada tren penurunan harga minyak.

“Pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya. Pajak 50% untuk minuman berpemanis atau mengandung gula,” demikian pernyataan Otoritas Umum Zakat dan Pajak, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Keputusan tersebut diambil otoritas pada Rabu (15/5/2019) dan mulai berlaku sejak Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi. Arab Saudi juga sudah memiliki pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, serta pajak 50% untuk minuman bersoda.

Seluruh pajak tersebut masuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pungutan ini disebut cukai. Cukai berfungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif.

Sebagai pengekspor minyak utama di dunia, Arab Saudi juga telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai Januari 2018. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan nonminyak setelah harga minyak anjlok mulai pertengahan 2014 dan berdampak negatif pada penerimaan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Seperti dilansir The Guardian, International Monetary Fund (IMF) menilai pengenalan PPN di Arab Saudi telah berhasil. Namun, menurut IMF, pemerintah Arab Saudi harus mempertimbangkan kenaikan tarif yang dinilai cukup rendah menurut standar global.

Seluruh anggota Gulf Cooperation Council (GCC) juga berkomitmen untuk menerapkan cukai dan PPN guna meningkatkan pendapatan nonminyak dan mengurangi konsumsi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra