KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 09:30 WIB
Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan cukai untuk produk rokok elektrik.

Muhaimin mengatakan industri rokok elektrik tergolong baru berkembang sehingga masih memerlukan dukungan pemerintah. Apalagi, kebanyakan pelaku industri rokok elektrik merupakan UMKM.

"Sebagian potensi yang akan berkembang adalah industri liquid yang akan diproduksi dalam negeri. Ini yang harus mendapat perhatian," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Muhaimin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk pada rokok elektrik. Tarif cukai rokok elektrik direncanakan mengalami kenaikan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan, sebesar rata-rata 15%.

Menurutnya, penetapan tarif cukai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berimbas pada eksistensi usaha yang masih tergolong baru ini.

Baru-baru ini, Muhaimin mengaku, telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha E-Liquid Indonesia (APEI) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia. Dalam forum tersebut, kedua asosiasi meminta kebijakan tarif cukai tidak terlalu memberatkan bagi konsumen sehingga daya belinya tetap terjaga.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, Muhaimin meminta pemerintah melindungi industri rokok elektrik dari gempuran produk impor. Hal itu diperlukan agar pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.

"Mereka merupakan penggerak ekonomi dan industri rumah tangga yang telah mendorong pengusaha-pengusaha baru tumbuh," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yakni pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Adapun soal penerimaan, target cukai secara keseluruhan pada 2023 senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak