KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 09:30 WIB
Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan cukai untuk produk rokok elektrik.

Muhaimin mengatakan industri rokok elektrik tergolong baru berkembang sehingga masih memerlukan dukungan pemerintah. Apalagi, kebanyakan pelaku industri rokok elektrik merupakan UMKM.

"Sebagian potensi yang akan berkembang adalah industri liquid yang akan diproduksi dalam negeri. Ini yang harus mendapat perhatian," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Muhaimin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk pada rokok elektrik. Tarif cukai rokok elektrik direncanakan mengalami kenaikan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan, sebesar rata-rata 15%.

Menurutnya, penetapan tarif cukai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berimbas pada eksistensi usaha yang masih tergolong baru ini.

Baru-baru ini, Muhaimin mengaku, telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha E-Liquid Indonesia (APEI) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia. Dalam forum tersebut, kedua asosiasi meminta kebijakan tarif cukai tidak terlalu memberatkan bagi konsumen sehingga daya belinya tetap terjaga.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Di sisi lain, Muhaimin meminta pemerintah melindungi industri rokok elektrik dari gempuran produk impor. Hal itu diperlukan agar pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.

"Mereka merupakan penggerak ekonomi dan industri rumah tangga yang telah mendorong pengusaha-pengusaha baru tumbuh," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yakni pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Adapun soal penerimaan, target cukai secara keseluruhan pada 2023 senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP